Apakah Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Tahun
2020
Ditetapkan
12 Agustus 2020
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
59 halaman, 127 pasal, dengan penjelasan, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

Catatan penerapan

Mencabut Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2011 beserta perubahannya, Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal. Dikonfirmasi silang lewat peraturan.bpk.go.id dan pasal.id.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan Pasal 2–5
  3. BAB III Asas, Maksud dan Tujuan Pasal 6–8
  4. BAB IV Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha Pasal 9–11
  5. BAB V Modal Pasal 12–14
  6. BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Medal Pasal 15–20
  7. BAB VII Dewan Pengawas Pasal 21–34
  8. BAB VIII Direksi Pasal 35–52
  9. BAB IX Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi Pasal 53
  10. BAB X Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Pasal 54–58
  11. BAB XI Satuan Pengawas Intern Pasal 59–63
  12. BAB XII Dana Pensiun Pasal 64
  13. BAB XIII Asosiasi Pasal 65
  14. BAB XIV Organisasi dan Tata Kerja Pasal 66
  15. BAB XV Hak, Kewajiban dan Larangan Pasal 67–71
  16. BAB XVI Perencanaan Pasal 72–79
  17. BAB XVII Pelaporan Pasal 80–84
  18. BAB XVIII Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum Pasal 85–89
  19. BAB XIX Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Pasal 90
  20. BAB XX Air Baku Pasal 91
  21. BAB XXI Kerja Sama Pasal 92–94
  22. BAB XXII Tahun Buku dan Penggunaan Laba Pasal 95–100
  23. BAB XXIII Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 101–103
  24. BAB XXIV Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi Pasal 104–110
  25. BAB XXV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 111–114
  26. BAB XXVI Pemeriksaan Pasal 115
  27. BAB XXVII Penilaian Kinerja Pasal 116
  28. BAB XXVIII Peran serta Masyarakat Pasal 117
  29. BAB XXIX Pengelolaan Pengaduan Pasal 118
  30. BAB XXX Pembubaran Pasal 119–120
  31. BAB XXXI Kepailitan Pasal 121–122
  32. BAB XXXII Ketentuan Pidana Pasal 123
  33. BAB XXXIII Ketentuan Peralihan Pasal 124
  34. BAB XXXIV Ketentuan Penutup Pasal 125–127

Istilah yang didefinisikan

39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Sumedang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.