Apakah Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 24 September 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
32 halaman, 55 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 32 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor …, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 5)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Sukapura (LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2008 No. 10). Peraturan pelaksanaan dari Perda pendiri sebelumnya (Perda Kab. Dati II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No. 24 Tahun 2002) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Diverifikasi lewat teks lengkap PERDA via pasal.id (sumber bersumber peraturan.bpk.go.id).
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan Pasal 2–5
- BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 6–7
- BAB IV Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha Pasal 8–9
- BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 10
- BAB VI Modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura Pasal 11–12
- BAB VII Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura Pasal 13–28
- BAB VIII Pegawai Perumda Tirta Sukapura Pasal 29–30
- BAB IX Penggunaan Laba Pasal 31–37
- BAB X Pelayanan Pelanggan Pasal 38–46
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 47–49
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain Pasal 50
- BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 51
- BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 52–55
Istilah yang didefinisikan
22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Bupati ⇆
- Sekretaris Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
- Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Modal Dasar ⇆
- Modal Disetor ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Kontrak KineIja
- Pegawai ⇆
- Pelanggan ⇆
- Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Sukapura
- Air minum ⇆
- Air baku ⇆
- Dividen
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Tantiem ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (24 September 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Tasikmalaya di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.