Apakah Pergub Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2018 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Gubernur
Penerbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun
2018
Ditetapkan
24 Januari 2018
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
10 halaman, 27 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 10 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71002)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur syarat calon, tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi BUMD milik Provinsi DKI Jakarta. Direksi Perusahaan Umum Daerah diangkat Kuasa Pemilik Modal dengan Keputusan Gubernur, dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah dengan keputusan RUPS (Pasal 16 dan 17). Tata cara pemberhentian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2)); pemberhentian oleh Kuasa Pemilik Modal atau RUPS menurut bentuk badan hukum diatur Pasal 55 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Catatan penerapan

Karena Air Minum Jaya (dulu PAM Jaya) berubah bentuk menjadi Perseroan Daerah lewat Perda No. 6 Tahun 2025, mekanisme yang relevan untuk Direksinya sejak itu adalah jalur RUPS. Jalur KPM tidak lagi berlaku bagi Direksinya.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 2–4
  2. BAB III Persyaratan Calon Pasal 5–7
  3. BAB IV Tata Cara Seleksi Calon Pasal 8–12
  4. BAB V Manajemen Talenta Pasal 13–14
  5. BAB VI Tata Cara Pengangkatan Direksi Pasal 15–19
  6. BAB VII Tata Cara Pemberhentian Direksi Pasal 20–21
  7. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 22–25
  8. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 26–27

Istilah yang didefinisikan

20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Provinsi DKI Jakarta di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.