Apakah Pergub Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Gubernur
- Penerbit
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 22 Oktober 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 12 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 12 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63013)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan Zona Bebas Air Tanah di DKI Jakarta: melarang pemilik/pengelola bangunan dengan luas lantai 5.000 m2 atau lebih, atau 8 lantai atau lebih, mengambil/memanfaatkan air tanah di area jalan/kawasan yang ditetapkan, berlaku sejak 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering.
Catatan penerapan
Menimbang huruf a Pergub ini merujuk Perda DKI No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Pasal 2, yang sudah mewajibkan izin Gubernur untuk pengambilan air bawah tanah sejak 1998. Pergub 93/2021 memperketat lewat larangan mutlak di zona tertentu untuk bangunan besar. Status Perda 10/1998 saat ini belum diverifikasi terpisah, dicatat berdasarkan rujukan dalam Pergub 2021 yang masih berlaku.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Sasaran Zona Bebas Air Tanah Pasal 2–3
- BAB III Pengendalian Pengambilan Air Tanah di Zona Bebas Air Tanah Pasal 4–9
- BAB IV Pelaporan Pasal 10
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 11
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 12
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air Tanah ⇆
- Dewatering ⇆
- Laporan Neraca Air
- Zona Bebas Air Tanah
- Penampungan Air Bersih
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ⇆
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ⇆
- Gubernur ⇆
- Perangkat Daerah ⇆
- Dinas Sumber Daya Air
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Provinsi DKI Jakarta di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.