Apakah Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 13 Januari 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
34 halaman, 47 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur ulang penggunaan sumber daya air pada air tanah: klasifikasi Izin Pengusahaan Air Tanah (usaha) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan usaha), zona konservasi air tanah, penataan (pemutihan bagi pengguna tanpa izin), dan sanksi administratif. Mencabut sebagian Permen ESDM No. 14 Tahun 2024.
Catatan penerapan
Pasal 46 mencabut ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif (JDIH BPK menandai status Permen 14/2024 sebagai 'Dicabut dengan' secara menyeluruh, versi yang disederhanakan dari pencabutan per-topik ini). Pasal 2 ayat (2)-(3): penggunaan air tanah untuk USAHA wajib Izin Pengusahaan Air Tanah tanpa batas volume minimum; untuk BUKAN USAHA wajib Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pasal 6: ambang 100 m3/bulan per kepala keluarga/kelompok hanya berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari non-usaha; di bawah itu tidak perlu persetujuan sama sekali. Pasal 7 ayat (2) mendelegasikan syarat dan mekanisme rinci permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah ke Peraturan Menteri tersendiri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM, yang belum diverifikasi di situs ini.
Menjadi dasar jawaban
- Apa syarat terbaru izin pengusahaan air tanah untuk kegiatan usaha?
- Apakah sumur bor untuk rumah tangga perlu izin?
- Bagaimana ketentuan pengusahaan air tanah oleh depot air minum?
- Berapa batas volume yang mewajibkan izin pengusahaan air tanah (SIPA)?
- Berapa lama Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku, kapan tidak dapat diperpanjang, dan apa kewajiban pemegangnya bila berakhir tanpa perpanjangan?
- Usaha apa saja di sektor air yang wajib memiliki AMDAL/izin lingkungan?
Tenggat di kalender kepatuhan
- Persetujuan Penggunaan Air Tanah: perpanjangan dan penutupan sumur (6 bulan sebelum dan 30 hari sesudah berakhir)
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 2–14
- BAB III Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Pasal 15–17
- BAB IV Ketentuan Pemberian Debit dan Teknis dalam Penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Pasal 18–22
- BAB V Pengembangan Kompetensi dan Kerja Sama Pasal 23–24
- BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 25
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 26–44
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 45
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 46–47
Istilah yang didefinisikan
23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sumber Daya Air ⇆
- Air Tanah ⇆
- Cekungan Air Tanah ⇆
- Zona Konservasi Air Tanah
- Daerah Imbuhan Air Tanah ⇆
- Akuifer Tidak Tertekan
- Sungai Bawah tanah
- Izin Pengusahaan Air Tanah ⇆
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) ⇆
- Aplikasi Perizinan Online
- Pengeboran/Penggalian Air Tanah
- Dewatering ⇆
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Wajib Bayar
- PNBP Terutang
- Surat Pemberitahuan PNBP Terutang
- Kas Negara
- Surat Tagihan PNBP
- Menteri ⇆
- Kepala Badan ⇆
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
- Tim Teknis
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 30 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 30 Tahun 2024, UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.