Apakah Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2026
Ditetapkan
13 Januari 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
34 halaman, 47 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur ulang penggunaan sumber daya air pada air tanah: klasifikasi Izin Pengusahaan Air Tanah (usaha) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan usaha), zona konservasi air tanah, penataan (pemutihan bagi pengguna tanpa izin), dan sanksi administratif. Mencabut sebagian Permen ESDM No. 14 Tahun 2024.

Catatan penerapan

Pasal 46 mencabut ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif (JDIH BPK menandai status Permen 14/2024 sebagai 'Dicabut dengan' secara menyeluruh, versi yang disederhanakan dari pencabutan per-topik ini). Pasal 2 ayat (2)-(3): penggunaan air tanah untuk USAHA wajib Izin Pengusahaan Air Tanah tanpa batas volume minimum; untuk BUKAN USAHA wajib Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pasal 6: ambang 100 m3/bulan per kepala keluarga/kelompok hanya berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari non-usaha; di bawah itu tidak perlu persetujuan sama sekali. Pasal 7 ayat (2) mendelegasikan syarat dan mekanisme rinci permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah ke Peraturan Menteri tersendiri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM, yang belum diverifikasi di situs ini.

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 2–14
  3. BAB III Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Pasal 15–17
  4. BAB IV Ketentuan Pemberian Debit dan Teknis dalam Penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Pasal 18–22
  5. BAB V Pengembangan Kompetensi dan Kerja Sama Pasal 23–24
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 25
  7. BAB VII Sanksi Administratif Pasal 26–44
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 45
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 46–47

Istilah yang didefinisikan

23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 30 Tahun 2024.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 30 Tahun 2024, UU No. 6 Tahun 2023.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.