Apakah Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2024
Ditetapkan
7 Mei 2024
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 16 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Menetapkan pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah (Pasal 2 ayat (1)). NPA merupakan hasil perkalian Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT) (Pasal 6 ayat (1)). HAB adalah penjumlahan Biaya Pemeliharaan, untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan, dan Biaya Pengendalian, untuk pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau, yang masing-masing dihitung terhadap volume pengambilan selama umur produksi (Pasal 7 sampai Pasal 9). BAT terdiri atas 60% komponen sumber daya alam dan 40% komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 10 ayat (1)). Komponen sumber daya alam dibedakan menjadi 4 kriteria menurut kualitas air tanah dan ada tidaknya sumber air alternatif (Pasal 3 ayat (1) dan Lampiran), sedangkan komponen peruntukan dan pengelolaan membagi pengguna ke dalam 5 kelompok (Pasal 4 ayat (1)) dengan nilai progresif menurut volume pengambilan (Pasal 5 ayat (1)). Pengambilan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum masuk kelompok 5 (Pasal 4 ayat (1) huruf e), yang nilainya terendah pada Tabel 2 Lampiran. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada peraturan ini, setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan (Pasal 12).

Catatan penerapan

Ditetapkan 7 Mei 2024 dan berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 16); tanggal pengundangan dan nomor Berita Negara tidak terbaca pada teks pustaka situs ini. Dasar pembentukannya Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (konsiderans Menimbang). Pasal 15 mencabut Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. NPA untuk air ikutan dan dewatering pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 dan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri (Pasal 11).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
  2. BAB II Komponen Penentuan NPA Pasal 5
  3. BAB III Tata Cara Penghitungan NPA Pasal 6–13
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 14
  5. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 15–16

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2022.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.