Apakah Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 7 Mei 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 16 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah (Pasal 2 ayat (1)). NPA merupakan hasil perkalian Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT) (Pasal 6 ayat (1)). HAB adalah penjumlahan Biaya Pemeliharaan, untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan, dan Biaya Pengendalian, untuk pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau, yang masing-masing dihitung terhadap volume pengambilan selama umur produksi (Pasal 7 sampai Pasal 9). BAT terdiri atas 60% komponen sumber daya alam dan 40% komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 10 ayat (1)). Komponen sumber daya alam dibedakan menjadi 4 kriteria menurut kualitas air tanah dan ada tidaknya sumber air alternatif (Pasal 3 ayat (1) dan Lampiran), sedangkan komponen peruntukan dan pengelolaan membagi pengguna ke dalam 5 kelompok (Pasal 4 ayat (1)) dengan nilai progresif menurut volume pengambilan (Pasal 5 ayat (1)). Pengambilan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum masuk kelompok 5 (Pasal 4 ayat (1) huruf e), yang nilainya terendah pada Tabel 2 Lampiran. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada peraturan ini, setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan (Pasal 12).
Catatan penerapan
Ditetapkan 7 Mei 2024 dan berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 16); tanggal pengundangan dan nomor Berita Negara tidak terbaca pada teks pustaka situs ini. Dasar pembentukannya Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (konsiderans Menimbang). Pasal 15 mencabut Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. NPA untuk air ikutan dan dewatering pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 dan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri (Pasal 11).
Menjadi dasar jawaban
- Apa yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), bagaimana rumus dasarnya, dan untuk apa NPA dipakai?
- Biaya apa saja yang membentuk Harga Air Baku (HAB) dalam penghitungan NPA?
- Faktor apa saja yang menentukan Bobot Air Tanah (BAT), dan berapa porsi komponen sumber daya alam serta komponen peruntukan dan pengelolaan?
- Pengguna air tanah dibagi ke dalam kelompok apa saja dalam penghitungan NPA, dan di kelompok mana BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM berada?
- Siapa yang menetapkan besaran NPA di daerah, berpedoman pada apa, dan verifikasi apa yang diperlukan sebelum penetapan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Komponen Penentuan NPA Pasal 5
- BAB III Tata Cara Penghitungan NPA Pasal 6–13
- BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 14
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 15–16
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air ⇆
- Sumber Air ⇆
- Air Tanah ⇆
- Air Baku ⇆
- Nilai Perolehan Air Tanah
- Harga Air Baku
- Biaya Pemeliharaan
- Biaya Pengendalian
- Bobot Air Tanah
- Volume Pengambilan Air Tanah
- Menteri ⇆
- Kepala Badan ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2022.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.