Apakah Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tahun
2025
Ditetapkan
4 September 2025
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
36 halaman, 15 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 36 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mewajibkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik (Pasal 2) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran I/II) dan Standar Teknologi Pengolahan (Lampiran III). Berlaku sejak 9 September 2025, mencabut Permen LHK No. P.68/2016 dan sebagian Permen LH No. 19 Tahun 2010.

Catatan penerapan

Subjek kewajiban adalah "Usaha dan/atau Kegiatan" (Pasal 1 angka 8: segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan rona lingkungan hidup, tunduk pada Persetujuan Lingkungan/SPPL). Teks peraturan ini tidak menyebut rumah tangga atau rumah tinggal perorangan sebagai subjek. "Air Limbah Domestik" dalam judul merujuk pada JENIS/KARAKTER limbah (dari aktivitas sehari-hari seperti mandi, cuci, kakus). Kantor, hotel, mal, atau asrama karyawan yang menghasilkan limbah domestik tetap tunduk peraturan ini sebagai "Usaha dan/atau Kegiatan". Untuk septic tank rumah tinggal perorangan, lihat /tanya/jarak-septic-tank-sumur-air-bersih/ dan Permenkes 3/2014. Pasal 5 mengecualikan Usaha/Kegiatan yang menyalurkan limbahnya ke saluran pengumpul milik pemerintah/badan usaha dari kewajiban baku mutu mandiri.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik Pasal 4–5
  3. BAB III Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik Pasal 6–11
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 12
  5. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 13–15

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 22 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 22 Tahun 2021.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.