Apakah Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
- Penerbit
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 25 Mei 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
246 halaman, 85 pasal, 15 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 246 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pasal 38 menetapkan lima jenis sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan PB/Persetujuan Pemerintah). Berlaku sejak 15 Juni 2026, menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Catatan penerapan
Pasal 43 huruf c menetapkan pelampauan Baku Mutu Air Limbah/Emisi sesuai PB sebagai salah satu kriteria pelanggaran yang dikenai paksaan pemerintah bersamaan dengan denda administratif. Pasal 44 ayat (2): denda administratif maksimum Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per pelanggaran, disetorkan sebagai PNBP ke kas negara. Pasal 46: untuk pelanggaran berupa pelampauan Baku Mutu Air Limbah, besaran denda dihitung dari konsentrasi aktual vs. konsentrasi baku mutu yang ditetapkan dalam PB, debit Air Limbah, dan lama waktu pelanggaran (formula rinci di Lampiran VII).
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pengawasan Pasal 2–33
- BAB III Sanksi Administratif Pasal 34–74
- BAB IV Evaluasi Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 75
- BAB V Kode Etik Pasal 76–81
- BAB VI Pembinaan Pasal 82
- BAB VII Pendanaan Pasal 83
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 84–85
Istilah yang didefinisikan
43 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lingkungan Hidup ⇆
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Persetujuan Lingkungan ⇆
- Persetujuan Pemerintah ⇆
- Usaha dan/atau Kegiatan ⇆
- Pencemaran Lingkungan Hidup ⇆
- Kerusakan Lingkungan Hidup
- Air Limbah ⇆
- Baku Mutu Air Limbah ⇆
- Baku Mutu Udara Ambien ⇆
- Emisi
- Baku Mutu Emisi
- Baku Mutu Air Laut ⇆
- Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup ⇆
- Bahan Berbahaya dan Beracun ⇆
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ⇆
- Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) ⇆
- Persetujuan Teknis ⇆
- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci ⇆
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci ⇆
- Surat Kelayakan Operasional ⇆
- Sengketa Lingkungan Hidup
- Sanksi Administratif ⇆
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Perangkat Daerah ⇆
- Kawasan
- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
- Kawasan Industri
- Kawasan Ekonomi Khusus
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Menteri Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Deputi
- Administrator KEK
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 22 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 22 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.