Apakah Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tahun
2026
Ditetapkan
25 Mei 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
246 halaman, 85 pasal, 15 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 246 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur penyelenggaraan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pasal 38 menetapkan lima jenis sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan PB/Persetujuan Pemerintah). Berlaku sejak 15 Juni 2026, menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.

Catatan penerapan

Pasal 43 huruf c menetapkan pelampauan Baku Mutu Air Limbah/Emisi sesuai PB sebagai salah satu kriteria pelanggaran yang dikenai paksaan pemerintah bersamaan dengan denda administratif. Pasal 44 ayat (2): denda administratif maksimum Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per pelanggaran, disetorkan sebagai PNBP ke kas negara. Pasal 46: untuk pelanggaran berupa pelampauan Baku Mutu Air Limbah, besaran denda dihitung dari konsentrasi aktual vs. konsentrasi baku mutu yang ditetapkan dalam PB, debit Air Limbah, dan lama waktu pelanggaran (formula rinci di Lampiran VII).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Pengawasan Pasal 2–33
  3. BAB III Sanksi Administratif Pasal 34–74
  4. BAB IV Evaluasi Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 75
  5. BAB V Kode Etik Pasal 76–81
  6. BAB VI Pembinaan Pasal 82
  7. BAB VII Pendanaan Pasal 83
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 84–85

Istilah yang didefinisikan

43 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 22 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 22 Tahun 2021.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.