Apakah Permen PU No. 20/PRT/M/2010 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- 29 Desember 2010
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
32 halaman, 47 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya, termasuk penempatan bangunan dan jaringan utilitas (pipa air minum, kabel, dsb.), iklan, dan bangunan lain: syarat permohonan, prosedur penerbitan izin, dan kewajiban pemegang izin.
Catatan penerapan
Pasal 9 ayat (5) huruf e mewajibkan pemohon izin bangunan dan jaringan utilitas (termasuk BUMDAM/PDAM untuk jaringan pipa) melengkapi jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebelum izin diterbitkan. Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerusakan jalan yang disebabkan bangunan dan jaringan utilitas itu selama jangka waktu perizinan. Diterbitkan sebelum penggabungan Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat (2015); nama kementerian pada judul asli 'Pekerjaan Umum' saja.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Lingkup Pengaturan Pasal 3–5
- BAB III Prosedur Izin Pasal 6–32
- BAB IV Dispensasi Pasal 33–39
- BAB V Rekomendasi Pasal 40–41
- BAB VI Pengawasan Pasal 42
- BAB VII Pemindahan dan Pembongkaran Pasal 43
- BAB VIII S A N K S I Pasal 44
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 45
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 46–47
Istilah yang didefinisikan
22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Jalan
- Jalan umum
- Bagian–bagian Jalan
- Ruang manfaat jalan
- Ruang milik jalan
- Ruang pengawasan jalan
- Penyelenggara jalan
- Pemberi izin
- Izin ⇆
- Rekomendasi
- Dispensasi ⇆
- Utilitas
- Bangunan dan jaringan utilitas
- Iklan
- Media informasi
- Bangun–bangunan
- Bangunan Gedung
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
- Pemanfaatan Jalan
- Penggunaan Jalan
- Menteri ⇆
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.