Apakah Permen PU No. 20/PRT/M/2010 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun
2010
Ditetapkan
29 Desember 2010
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
32 halaman, 47 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya, termasuk penempatan bangunan dan jaringan utilitas (pipa air minum, kabel, dsb.), iklan, dan bangunan lain: syarat permohonan, prosedur penerbitan izin, dan kewajiban pemegang izin.

Catatan penerapan

Pasal 9 ayat (5) huruf e mewajibkan pemohon izin bangunan dan jaringan utilitas (termasuk BUMDAM/PDAM untuk jaringan pipa) melengkapi jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebelum izin diterbitkan. Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerusakan jalan yang disebabkan bangunan dan jaringan utilitas itu selama jangka waktu perizinan. Diterbitkan sebelum penggabungan Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat (2015); nama kementerian pada judul asli 'Pekerjaan Umum' saja.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Lingkup Pengaturan Pasal 3–5
  3. BAB III Prosedur Izin Pasal 6–32
  4. BAB IV Dispensasi Pasal 33–39
  5. BAB V Rekomendasi Pasal 40–41
  6. BAB VI Pengawasan Pasal 42
  7. BAB VII Pemindahan dan Pembongkaran Pasal 43
  8. BAB VIII S A N K S I Pasal 44
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 45
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 46–47

Istilah yang didefinisikan

22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.