Apakah Permen PU No. 20 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 16 September 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di jdih.pu.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
297 halaman, 91 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) dan menggantikan Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 (Pasal 90). SPALD terdiri atas SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T); pemilihannya paling sedikit mempertimbangkan delapan hal, antara lain kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, dan kondisi risiko iklim (Pasal 7 ayat (2)). SPALD dan sistem drainase diselenggarakan secara terpisah (Pasal 6); pemisahannya dilakukan paling lambat 10 tahun untuk kota metropolitan dan kota besar serta 20 tahun untuk kota sedang dan kota kecil, sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 87). Rumah dan/atau bangunan yang menghasilkan air limbah domestik dan berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T yang telah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T (Pasal 14 ayat (1)). Perencanaan SPALD yang sedang disusun mengikuti peraturan ini, sedangkan konstruksi yang sedang dilaksanakan tetap mengikuti Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 sampai selesai (Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3)).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026
- berlaku Permen PU No. 20 Tahun 2026 (halaman ini) Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Catatan penerapan
Ditetapkan 16 September 2026. Abstrak di JDIH Kementerian PU mencatat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 687 dan tanggal pengundangan 13 Oktober 2026; menurut Pasal 91, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berkas PDF yang tersedia di JDIH Kementerian PU (297 halaman, termasuk lampiran) berkepala "RANCANGAN" dan belum memuat tanggal pengundangan. Salinan Berita Negara belum dilihat, jadi bunyi pasal di pustaka situs ini dibaca dari berkas itu dan perlu dicocokkan dengan salinan Berita Negara. Pasal 90 mencabut Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Jenis dan Komponen SPALD Pasal 5–22
- BAB III Perencanaan SPALD Pasal 23–33
- BAB IV Konstruksi SPALD Pasal 34–36
- BAB V Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi SPALD Pasal 37–56
- BAB VI Pemanfaatan Hasil Pengolahan Air Limbah Domestik Pasal 57–58
- BAB VII Kelembagaan Pasal 59–67
- BAB VIII Kerja Sama dan Sinergi Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan SPALD Pasal 68
- BAB IX Inovasi Pasal 69
- BAB X Pendanaan Pasal 70–72
- BAB XI Retribusi, Tarif, dan Iuran Pasal 73–75
- BAB XII Perizinan Pasal 76
- BAB XIII Pengembangan Kompetensi Pasal 77
- BAB XIV Pembinaan Pasal 78
- BAB XV Pengawasan Pasal 79–86
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 87–88
- BAB XVII Ketentuan Lain-Lain Pasal 89
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 90–91
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air Limbah Domestik ⇆
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ⇆
- Penyelenggaraan SPALD ⇆
- SPALD Setempat ⇆
- SPALD Terpusat ⇆
- Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik ⇆
- Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Pemerintah Desa ⇆
- Badan Usaha Milik Negara ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah Pelaksana Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPALD ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggara SPALD
- Badan Usaha SPALD ⇆
- Badan Usaha Milik Desa ⇆
- Badan Layanan Umum Daerah ⇆
- Kelompok Masyarakat ⇆
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 122 Tahun 2015, Perpres No. 170 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015, Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.