Apakah Permen PU No. 20 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun
2026
Ditetapkan
16 September 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di jdih.pu.go.id
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
297 halaman, 91 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) dan menggantikan Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 (Pasal 90). SPALD terdiri atas SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T); pemilihannya paling sedikit mempertimbangkan delapan hal, antara lain kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, dan kondisi risiko iklim (Pasal 7 ayat (2)). SPALD dan sistem drainase diselenggarakan secara terpisah (Pasal 6); pemisahannya dilakukan paling lambat 10 tahun untuk kota metropolitan dan kota besar serta 20 tahun untuk kota sedang dan kota kecil, sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 87). Rumah dan/atau bangunan yang menghasilkan air limbah domestik dan berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T yang telah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T (Pasal 14 ayat (1)). Perencanaan SPALD yang sedang disusun mengikuti peraturan ini, sedangkan konstruksi yang sedang dilaksanakan tetap mengikuti Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 sampai selesai (Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3)).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026
  2. berlaku Permen PU No. 20 Tahun 2026 (halaman ini) Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Catatan penerapan

Ditetapkan 16 September 2026. Abstrak di JDIH Kementerian PU mencatat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 687 dan tanggal pengundangan 13 Oktober 2026; menurut Pasal 91, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berkas PDF yang tersedia di JDIH Kementerian PU (297 halaman, termasuk lampiran) berkepala "RANCANGAN" dan belum memuat tanggal pengundangan. Salinan Berita Negara belum dilihat, jadi bunyi pasal di pustaka situs ini dibaca dari berkas itu dan perlu dicocokkan dengan salinan Berita Negara. Pasal 90 mencabut Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
  2. BAB II Jenis dan Komponen SPALD Pasal 5–22
  3. BAB III Perencanaan SPALD Pasal 23–33
  4. BAB IV Konstruksi SPALD Pasal 34–36
  5. BAB V Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi SPALD Pasal 37–56
  6. BAB VI Pemanfaatan Hasil Pengolahan Air Limbah Domestik Pasal 57–58
  7. BAB VII Kelembagaan Pasal 59–67
  8. BAB VIII Kerja Sama dan Sinergi Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan SPALD Pasal 68
  9. BAB IX Inovasi Pasal 69
  10. BAB X Pendanaan Pasal 70–72
  11. BAB XI Retribusi, Tarif, dan Iuran Pasal 73–75
  12. BAB XII Perizinan Pasal 76
  13. BAB XIII Pengembangan Kompetensi Pasal 77
  14. BAB XIV Pembinaan Pasal 78
  15. BAB XV Pengawasan Pasal 79–86
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 87–88
  17. BAB XVII Ketentuan Lain-Lain Pasal 89
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 90–91

Istilah yang didefinisikan

20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 122 Tahun 2015, Perpres No. 170 Tahun 2024.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015, Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.