Apakah Permen PU No. 6 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun
2026
Ditetapkan
13 Maret 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
72 halaman, 5 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan SPAM periode 2026-2030 sebagai pedoman terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan sektor air minum.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permen PU No. 13/PRT/M/2013 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026
  2. berlaku Permen PU No. 6 Tahun 2026 (halaman ini) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030

Catatan penerapan

Pasal 4 mencabut Permen PU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM; tidak mencabut Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016. Lampirannya mencatat kehilangan air (NRW) nasional 33,51 persen dan menetapkan indikator penurunan NRW BUMD: 30 persen (2026), 28 persen (2027), 27 persen (2028), 25 persen (2029), 24 persen (2030). Indikator lain: BUMD yang memenuhi tarif pemulihan biaya penuh 70 persen (2026) naik menjadi 100 persen (2029); realisasi 2023 baru 46,45 persen. Lampiran juga mengutip PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 62 ayat (3) tentang pengambilalihan sementara pengelolaan oleh Menteri/gubernur/bupati/wali kota bila BUMD tidak memenuhi kinerja, dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 32 tentang teguran tertulis bertahap, dengan catatan bahwa keduanya dinilai belum dapat diterapkan.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019 rantai tertinggal, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 59 Tahun 2024, PP No. 122 Tahun 2015, Perpres No. 170 Tahun 2024, Perpres No. 12 Tahun 2025.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 17 Tahun 2019 diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (13 Maret 2026), UU No. 17 Tahun 2019 sudah diubah lagi oleh UU No. 32 Tahun 2024 (7 Agustus 2024). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015, Permen PU No. 13/PRT/M/2013 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.