Apakah Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 7 Desember 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
181 halaman, 57 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 8 dari 181 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat, menggantikan Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 yang dicabut (Pasal 56). Untuk air minum: jenis pelayanan dasar (Pasal 5), mutu pelayanan dasar berupa ukuran kuantitas 60 liter/orang/hari melalui SPAM dan ukuran kualitas sesuai peraturan di bidang kesehatan (Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)), serta penerima pelayanan dasar (Pasal 7). Di kabupaten/kota, penerimanya Warga Negara, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu di daerah rawan air (Pasal 7 ayat (2) huruf a). Laporan penerapan SPM kabupaten/kota memuat jumlah rumah tangga yang mendapat akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi (Pasal 35 ayat (2)).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut oleh Permen PUPR No. 13 Tahun 2023
- berlaku Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 (halaman ini) Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
Catatan penerapan
Ditetapkan 7 Desember 2023 dan diundangkan 18 Desember 2023 dalam Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1006, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 57). Pemerintah daerah yang sudah merencanakan SPM berdasarkan Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan (Pasal 55). Salinan di JDIH BPK terdiri atas satu berkas 181 halaman; delapan halaman lampiran dibaca lewat OCR.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat Pasal 4–13
- BAB III Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat Pasal 14–31
- BAB IV Pelaporan Melalui Sistem Informasi secara Elektronik Pasal 32–39
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 40–53
- BAB VI Pendanaan Pasal 54
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 55
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 56–57
Istilah yang didefinisikan
32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Standar Pelayanan Minimal ⇆
- Pelayanan Dasar ⇆
- Jenis Pelayanan Dasar ⇆
- Mutu Pelayanan Dasar ⇆
- Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Daerah Otonom ⇆
- Warga Negara Indonesia ⇆
- Rumah
- Rumah Tangga ⇆
- Air Minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Penyelenggaraan SPAM ⇆
- Air Limbah Domestik ⇆
- Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik ⇆
- Pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ⇆
- SPALD Setempat ⇆
- SPALD Terpusat ⇆
- Penyelenggaraan SPALD ⇆
- Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ⇆
- Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik ⇆
- Bencana alam ⇆
- Rumah Khusus
- Rumah Susun
- Rumah Layak Huni ⇆
- Pemukiman kembali
- Kementerian ⇆
- Menteri ⇆
- Perangkat Daerah ⇆
- Balai
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 2 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 2 Tahun 2018, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.