Apakah Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 2 Februari 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
44 halaman, 85 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur tata cara Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada sumber daya air permukaan, yaitu mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber air permukaan lain (Pasal 3). Dalam urutan prioritas pemberian izin dan persetujuan, pengusahaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum berada di huruf d, mendahului kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik, pengusahaan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau desa, dan pengusahaan oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (Pasal 4). Pengusahaan yang menghasilkan air minum melalui sistem penyediaan air minum wajib dilengkapi surat keterangan badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan air minum setempat bahwa lokasinya di luar wilayah layanannya atau kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya (Pasal 13 ayat (6) huruf a), kecuali bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum (Pasal 13 ayat (7)). Izin ditetapkan atau ditolak paling lama 7 hari kerja sejak permohonan lengkap, ditambah 2 hari kerja bila perlu Klarifikasi Teknis atau 7 hari kerja bila perlu Rekomendasi Teknis; permohonan yang belum ditetapkan sampai batas itu disetujui dan izinnya terbit secara otomatis (Pasal 20). Izin berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 21).
Catatan penerapan
Ditetapkan 2 Februari 2024 dan diundangkan 7 Februari 2024 dalam Berita Negara Tahun 2024 Nomor 87, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 85). Pasal 84 mencabut Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, serta Lampiran II Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 yang memuat standar izin pengusahaan sumber daya air. Pasal 83 menyatakan izin yang diberikan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, dan permohonan yang diajukan sebelumnya diproses menurut peraturan ini. Konsiderans Menimbang menyebut peraturan menteri yang dicabut itu ditetapkan untuk melaksanakan PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang di indeks situs ini berstatus dicabut oleh PP No. 30 Tahun 2024; peraturan menteri ini ditetapkan sebelum PP No. 30 Tahun 2024 dan tidak menyebutnya.
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban dan larangan pemegang izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air terhadap kebutuhan air masyarakat sekitar?
- Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berlaku, kapan perpanjangannya diajukan, dan apa syaratnya?
- Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus ditetapkan atau ditolak sejak permohonan lengkap, dan apa akibatnya bila batas waktu terlewati?
- Berapa lama Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha lainnya?
- Dalam keadaan apa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut atau dinyatakan batal, termasuk bila nama pemegang izin berubah atau konstruksi tidak dilaksanakan?
- Dalam urutan apa Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan, dan di mana kedudukan pengusahaan air minum melalui sistem penyediaan Air Minum?
- Kapan air sungai atau mata air boleh dipakai tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan kapan persetujuan wajib?
- Surat keterangan apa dari BUMD penyelenggara SPAM yang harus menyertai permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk produk air minum, dan siapa yang dikecualikan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
- BAB II Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Pasal 6–36
- BAB III Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 37–76
- BAB IV Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 77–79
- BAB V Pengawasan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 80
- BAB VI Penatausahaan Barang Milik Negara Pasal 81
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 82
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 83
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 84–85
Istilah yang didefinisikan
22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sumber Daya Air ⇆
- Air ⇆
- Sumber Air ⇆
- Daya Air ⇆
- Air Permukaan ⇆
- Air Minum ⇆
- Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Penggunaan Sumber Daya Air ⇆
- Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air ⇆
- Rekomendasi Teknis ⇆
- Klarifikasi Teknis
- Daerah Aliran Sungai ⇆
- Wilayah Sungai ⇆
- Tim Verifikasi ⇆
- Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Gubernur ⇆
- Bupati/Walikota
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 121 Tahun 2015.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.