Apakah Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun
2016
Ditetapkan
1 Agustus 2016
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
416 halaman, 58 pasal, 10 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 2 dari 416 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur penyelenggaraan SPAM secara menyeluruh: perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, termasuk pengendalian kehilangan air.

Catatan penerapan

Lampiran II adalah dokumen standar penyusunan Rencana Induk SPAM: butir 7.5.4 meminta rencana induk menghitung tingkat kehilangan air fisik dan komersial, dilengkapi diagram kehilangan air dalam SPAM. Rencana induk kabupaten/kota disusun dan ditetapkan bupati/wali kota (Pasal 12 ayat (1)). Lampiran VII (Dokumen Standar Manajemen Mutu) menetapkan sasaran pengelolaan SPAM berupa kehilangan air maksimum 20 persen, cakupan pelayanan 100 persen, dan penanganan keluhan pelanggan 100 persen. Pasal 32 mengatur teguran tertulis bertahap bagi BUMN/BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Nomornya dijumpai dalam dua penulisan berbeda; bentuk resminya memakai kode PRT/M. Tidak dicabut oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026. Batang tubuh dan kesepuluh lampirannya tidak menyebut District Metered Area (DMA) maupun metodologi neraca air IWA.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Landasan Penyelenggaraan SPAM Pasal 4–13
  3. BAB III SPAM JP dan SPAM BJP Pasal 14–16
  4. BAB IV Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Pasal 17–37
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 38–57
  6. BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 58

Istilah yang didefinisikan

37 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.