Apakah Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 1 Agustus 2016
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
416 halaman, 58 pasal, 10 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 2 dari 416 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan SPAM secara menyeluruh: perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, termasuk pengendalian kehilangan air.
Catatan penerapan
Lampiran II adalah dokumen standar penyusunan Rencana Induk SPAM: butir 7.5.4 meminta rencana induk menghitung tingkat kehilangan air fisik dan komersial, dilengkapi diagram kehilangan air dalam SPAM. Rencana induk kabupaten/kota disusun dan ditetapkan bupati/wali kota (Pasal 12 ayat (1)). Lampiran VII (Dokumen Standar Manajemen Mutu) menetapkan sasaran pengelolaan SPAM berupa kehilangan air maksimum 20 persen, cakupan pelayanan 100 persen, dan penanganan keluhan pelanggan 100 persen. Pasal 32 mengatur teguran tertulis bertahap bagi BUMN/BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Nomornya dijumpai dalam dua penulisan berbeda; bentuk resminya memakai kode PRT/M. Tidak dicabut oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026. Batang tubuh dan kesepuluh lampirannya tidak menyebut District Metered Area (DMA) maupun metodologi neraca air IWA.
Dibahas di
- Konversi PDAM Menjadi Perumda: Kewajiban Bertenggat, Aturan Pelaksana yang Terlambat 22 September 2026
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apa hak konsumen jika air PDAM tidak mengalir berhari-hari?
- Apa jaminan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pengaliran yang harus dipenuhi SPAM jaringan perpipaan menurut Permen PUPR 27 Tahun 2016?
- Apa kewajiban baku mutu air limbah bagi instalasi pengolahan air milik penyelenggara SPAM?
- Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
- Apa sanksi jika kinerja penyelenggara SPAM oleh BUMN atau BUMD tidak memenuhi standar kualitas air minum?
- Apakah standar kualitas air minum jaringan perpipaan (PDAM/BUMDAM) sama dengan Depot Air Minum isi ulang?
- Berapa batas kehilangan air yang diperbolehkan bagi penyelenggara SPAM?
- Berapa jarak minimum yang diatur untuk pembangunan septic tank dari sumur gali sumber air bersih?
- Dalam keadaan apa sarana dan prasarana SPAM yang dikelola kelompok masyarakat dapat dialihkelolakan, dan kepada siapa diserahkan?
- Kementerian mana yang membawahi urusan air minum setelah Kementerian PUPR dipecah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PKP?
- Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki pipa bocor: PDAM atau pelanggan?
- Siapa yang memegang izin pengusahaan sumber daya air untuk pengambilan air baku SPAM Regional lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota?
Tenggat di kalender kepatuhan
- Teguran tertulis bertahap bila kinerja penyelenggaraan SPAM tidak memenuhi standar (2 bulan, lalu 10 bulan)
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Landasan Penyelenggaraan SPAM Pasal 4–13
- BAB III SPAM JP dan SPAM BJP Pasal 14–16
- BAB IV Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Pasal 17–37
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 38–57
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 58
Istilah yang didefinisikan
37 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga ⇆
- Air Minum ⇆
- Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari ⇆
- Air Minum Domestik
- Air Minum Non Domestik
- Penyediaan Air Minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Sistem Pengelolaan Air Limbah ⇆
- Penyelenggaraan SPAM ⇆
- Proses Dasar Manajemen
- Pengembangan SPAM ⇆
- Pengelolaan SPAM ⇆
- Pembangunan Baru
- Peningkatan
- Perluasan
- Operasi dan Pemeliharaan
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Perbaikan
- Pengembangan Kelembagaan
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM ⇆
- Kelompok Masyarakat ⇆
- Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri ⇆
- Pelaksana Penyelenggaraan SPAM
- Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM
- Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM
- Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM
- Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
- SPAM Jaringan Perpipaan
- SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
- Pelanggan ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.