Apakah Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 27 Desember 2018
- Status
- dicabut, oleh Permen PUPR No. 13 Tahun 2023
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
242 halaman, 22 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 3 dari 242 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Standar teknis SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat periode sebelumnya, sebagai pelaksanaan PP No. 2 Tahun 2018; dicabut oleh Pasal 56 Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, yang berlaku sejak diundangkan 18 Desember 2023. Untuk air minum, Lampiran I (Tabel 1.2) peraturan ini menetapkan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari bagi kabupaten/kota yang tidak ada sumber air baku, dan penerima pelayanan dasar di kabupaten/kota adalah rumah tangga, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu di daerah rawan air (Pasal 7 ayat (2) huruf a).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 (halaman ini) Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut oleh Permen PUPR No. 13 Tahun 2023
- berlaku Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
Catatan penerapan
Ditetapkan 27 Desember 2018 dan diundangkan 31 Desember 2018, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 22). Dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) PP No. 2 Tahun 2018 (konsiderans). Menurut JDIH BPK, peraturan ini mencabut Permen PUPR No. 01/PRT/M/2014. Salinan resmi terdiri atas batang tubuh dan dua berkas lampiran; tiga halaman Lampiran II dibaca lewat OCR. Angka 60 liter/orang/hari sama dengan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum dalam aturan tarif (Permendagri No. 21 Tahun 2020). Medan Status di halaman JDIH BPK peraturan ini masih menulis Berlaku; pencabutannya tercatat di blok Mencabut halaman Permen PUPR No. 13 Tahun 2023. Pasal 6 ayat (2) Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 menyebut kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari melalui SPAM tanpa syarat ketiadaan sumber air baku. Pemerintah daerah yang sudah merencanakan SPM berdasarkan peraturan ini tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan (Pasal 55 Permen PUPR No. 13 Tahun 2023).
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 4–13
- BAB III Pelaporan Pasal 14–17
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 18–19
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 20
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 21–22
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Standar Pelayanan Minimal ⇆
- Pelayanan Dasar ⇆
- Jenis Pelayanan Dasar ⇆
- Mutu Pelayanan Dasar ⇆
- Standar Pelayanan Minimal sub urusan pekerjaan umum dan sub urusan perumahan rakyat
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Daerah Otonom ⇆
- Warga Negara Indonesia ⇆
- Air Minum Curah
- Air Limbah Domestik ⇆
- Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik ⇆
- Bencana ⇆
- Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Relokasi Program
- Rumah Layak Huni ⇆
- Rumah Tangga ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 56
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, hlm. 1
… aksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 55
Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM PUPR dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapk …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 2 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 2 Tahun 2018.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.