Apakah Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun
2023
Ditetapkan
13 Februari 2023
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
15 halaman, 24 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat untuk kegiatan yang konstruksinya sudah dibangun sebelum izin atau persetujuan terbit dan sebelum peraturan ini diundangkan, berupa pengusahaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, atau pengalihan alur sungai (Pasal 2). Kegiatan yang dapat diberi izin atau persetujuan harus laik teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau prasarana sumber daya air, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai rencana tata ruang wilayah (Pasal 3 ayat (1)). Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP (Pasal 4 ayat (1)) dan diperiksa Tim Verifikasi (Pasal 15 ayat (2)). Rekomendasi hasil verifikasi dapat berupa pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif, dengan sanksi dan perbaikan, atau penolakan disertai kewajiban membongkar sarana dan prasarana serta mengembalikan sumber air ke kondisi semula (Pasal 17 ayat (3)). Sanksinya berupa denda administratif yang wajib disetor ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan, dan perbaikan dilakukan paling lambat 3 bulan; bila tidak dipenuhi, izin atau persetujuan dicabut (Pasal 18). Permohonan diajukan paling lambat 3 tahun sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 22 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan 13 Februari 2023 dan diundangkan 24 Februari 2023 dalam Berita Negara Tahun 2023 Nomor 182, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 24). Konsiderans Menimbang menyebut penataan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 23 PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang di indeks situs ini berstatus dicabut. Formula denda administratif tercantum di Lampiran; untuk pengambilan air, jangka waktu pelanggaran dihitung mulai 1 November 2019 sampai permohonan izin diterima. Tata cara verifikasi, reviu, dan penghitungan denda ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 19).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Kriteria Pasal 3
  3. BAB III Tata Cara Permohonan Pasal 4–19
  4. BAB IV Penetapan Izin atau Persetujuan Pasal 20–21
  5. BAB V Jangka Waktu Pasal 22
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain Pasal 23
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 24

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 121 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.