Apakah Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 21 Maret 2017
- Status
- dicabut, oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
539 halaman, 78 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 16 dari 539 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026 (Pasal 90); ringkasan berikut menggambarkan isi peraturan ini selama berlaku. Pedoman penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015. SPALD terdiri atas SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T); pemilihannya paling sedikit mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan (Pasal 8). SPALD dan sistem drainase diselenggarakan terpisah; pemisahannya dilakukan paling lambat 10 tahun untuk kota metropolitan dan kota besar serta 20 tahun untuk kota sedang dan kota kecil (Pasal 7). Penyedotan lumpur tinja harus dilakukan berkala paling lama 3 tahun sekali, dan lumpurnya dibuang di IPLT (Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3)). Rumah dan bangunan baru dalam cakupan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T itu (Pasal 15 ayat (1)). Rencana induk SPALD berjangka 20 tahun, dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun, dan harus disusun terpadu dengan sistem penyediaan air minum (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3)). Retribusi pelayanan SPALD ditetapkan pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Pasal 67 ayat (1)), dan setiap orang yang bertugas dalam penyelenggaraan SPALD wajib memiliki sertifikat kompetensi teknis (Pasal 68 ayat (1)).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 (halaman ini) Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026
- berlaku Permen PU No. 20 Tahun 2026 Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Catatan penerapan
Dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026 (Pasal 90), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (13 Oktober 2026 menurut abstrak JDIH Kementerian PU; lihat catatan peraturan itu). Konstruksi SPALD yang sedang dilaksanakan tetap mengikuti peraturan ini sampai selesai (Pasal 88 ayat (3) Permen PU No. 20 Tahun 2026). Ditetapkan 21 Maret 2017 dan diundangkan 23 Maret 2017 dalam Berita Negara Tahun 2017 Nomor 456, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 78). SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN SPALD, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat, dan/atau orang perorangan (Pasal 5). Air hasil olahan IPLT dan IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi baku mutu air limbah domestik sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2)). Penyelenggara melapor paling sedikit 1 kali setahun; laporannya paling sedikit memuat debit air limbah domestik, kualitas influen, kualitas efluen, kualitas air sumur pantau, dan kualitas badan air penerima (Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3)). PDF di JDIH BPK (35 halaman) berisi batang tubuh; Lampiran I sampai V (pemilihan jenis dan komponen SPALD, perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, serta pengawasan) dimuat di pustaka situs ini dari berkas ZIP di halaman JDIH BPK yang sama (504 halaman, 14 di antaranya dibaca lewat OCR). Halaman 1 dan 35 PDF batang tubuh dibaca lewat OCR.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD Pasal 5–23
- BAB III Perencanaan SPALD Pasal 24–34
- BAB IV Konstruksi SPALD Pasal 35–38
- BAB V Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Pasal 39–56
- BAB VI Pemanfaatan Pasal 57
- BAB VII Kelembagaan Pasal 58–64
- BAB VIII Pembiayaan dan Pendanaan Pasal 65–66
- BAB IX Retribusi Pasal 67
- BAB X Kompetensi Pasal 68
- BAB XI Pembinaan Pasal 69
- BAB XII Pengawasan Pasal 70–77
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 78
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air limbah domestik ⇆
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ⇆
- Penyelenggaraan SPALD ⇆
- SPALD Setempat ⇆
- SPALD Terpusat ⇆
- Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ⇆
- Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPALD
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPALD ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD
- Badan Usaha SPALD ⇆
- Kelompok Masyarakat ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permen PU No. 20 Tahun 2026, Pasal 90
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen PU No. 20 Tahun 2026, hlm. 1
… mbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Permen PU No. 20 Tahun 2026, Pasal 88
(3) Konstruksi SPALD yang sedang dalam proses pelaksanaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sampai dengan selesainya pelaksanaan konstruksi.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 122 Tahun 2015.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.