Apakah Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun
2020
Ditetapkan
3 Februari 2020
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
17 halaman, 27 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Menetapkan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan SPAM, untuk melaksanakan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015. Untuk memenuhi standar teknis penyelenggaraan SPAM harus disusun POS (Pasal 2 ayat (1)), dan POS dalam peraturan ini menjadi pedoman bagi BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam menyusun prosedur operasional standarnya (Pasal 3). POS pengembangan SPAM terdiri atas POS pembangunan baru, peningkatan kapasitas, dan perluasan (Pasal 4); POS perluasan mencakup pemasangan sambungan baru serta pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan (Pasal 7 ayat (2)). POS pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan (Pasal 9). Daftar POS operasi dan pemeliharaan memuat antara lain pengaturan tekanan, pengoperasian sistem zona, pembacaan meter air pelanggan, pengelolaan data baca meter air, dan pemetaan jaringan (Pasal 10 ayat (2)); POS perbaikan memuat penanganan kebocoran dan penggantian meter air pelanggan (Pasal 11 ayat (2)). Setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD membentuk tim prosedur operasional standar yang terdiri atas perwakilan manajemen, penyusun, dan auditor mutu internal, ditetapkan oleh pimpinan tertingginya (Pasal 17), dan penerapan POS dipantau dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau bila diperlukan (Pasal 26 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan 3 Februari 2020 dan diundangkan 13 Februari 2020 dalam Berita Negara Tahun 2020 Nomor 130, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 27). Penyusunan POS dimulai dari pemetaan proses bisnis berdasarkan struktur organisasi, dan hasil pemetaannya disahkan pimpinan tertinggi (Pasal 21 dan Pasal 22). Dokumen POS mencantumkan diagram alir beserta narasinya, disusun unit kerja terkait, diverifikasi penyusun, dan ditetapkan pimpinan tertinggi (Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)). Anggota auditor mutu internal harus telah mengikuti pelatihan audit mutu internal (Pasal 20 ayat (2)). Panduan penyusunan POS pengembangan, panduan penyusunan POS pengelolaan, dan diagram alur penyusunan POS ada di Lampiran I sampai III; salinan di JDIH BPK terdiri atas satu berkas 17 halaman berisi batang tubuh, tanpa ketiga lampiran itu.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II POS Pengembangan SPAM dan POS Pengelolaan SPAM Pasal 4–15
  3. BAB III Tahapan Penerapan POS Pasal 16–26
  4. BAB IV Ketentuan Penutup Pasal 27

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 122 Tahun 2015.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.