Apakah Permendag No. 24 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Penerbit
- Kementerian Perdagangan
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 4 Oktober 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 47 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Meter air berdiameter nominal (DN) sampai 50 mm ditera ulang tiap 5 tahun, di atas 50 sampai 254 mm tiap 3 tahun (Lampiran I angka 23). Peraturan pelaksana teknis UU No. 2 Tahun 1981; mencabut Permendag No. 69 Tahun 2014 serta No. 67, 68, dan 125 Tahun 2018 (Pasal 46).
Catatan penerapan
Lampiran I angka 23 menetapkan jangka waktu tera ulang meter air: 5 tahun untuk diameter nominal (DN) sampai 50 mm, 3 tahun untuk DN 50-254 mm. Pasal 14 memperbolehkan uji sampel untuk tera ulang meter air rumah tangga berusia pakai sampai 30 tahun. Pasal 2 angka 29 mendefinisikan 'Pihak Ketiga' sebagai pihak yang bertindak atas nama 'pemilik atau pengguna' alat ukur dalam mengajukan permintaan tera/tera ulang, menyiratkan pengguna (termasuk pelanggan PDAM) berkedudukan sebagai pihak yang dapat mengajukan permintaan, meski prosedur rumah tangga tidak dirinci di tingkat nasional.
Menjadi dasar jawaban
- Berapa lama jangka waktu wajib tera ulang meter air menurut diameternya, dan apakah meter air rumah tangga yang sudah tua mendapat keringanan?
- Bolehkah konsumen minta tera ulang meteran ke PDAM?
- Siapa yang berwenang menetapkan objek wajib tera ulang meter air, dan apakah UU Cipta Kerja pernah mengubah kewenangan itu?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
- BAB II Pelaksanaan Kegiatan Tera dan Tera Ulang Pasal 6–43
- BAB III Ketentuan Peralihan Pasal 44
- BAB IV Ketentuan Penutup Pasal 45–47
Istilah yang didefinisikan
39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Alat Ukur
- Alat Takar
- Alat Timbang
- Alat Perlengkapan
- Wajib Ditera
- Wajib Ditera Ulang
- Bebas dari Tera Ulang
- Bebas dari Tera dan Tera Ulang
- Sifat Kemetrologian
- Tera
- Tera Ulang
- Cap Tanda Tera
- Tanda Tera
- Tanda Sah
- Tanda Batal
- Tanda Jaminan
- Tanda Daerah
- Tanda Pegawai Yang Berhak
- Syarat Teknis Tera dan Tera Ulang
- Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang
- Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang
- Pembubuhan dan/atau pemasangan
- Batas Kesalahan yang Diizinkan
- Penjustiran
- Uji Sampel
- Populasi
- Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap
- Sidang Tera Ulang
- Pihak Ketiga
- Pegawai Negeri Sipil ⇆
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ⇆
- Pegawai Yang Berhak
- Uji Kompetensi Pegawai Berhak
- Unit Pelaksana Teknis
- Unit Metrologi Legal
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
- Kepala Dinas
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.