Apakah Permendagri No. 118 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 10 Desember 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
27 halaman, 40 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 6 dari 27 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur kewajiban BUMD, termasuk BUMDAM, menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahunan, tata cara kerja sama, serta pelaporan dan evaluasi kinerja kepada kepala daerah selaku KPM/RUPS.
Menjadi dasar jawaban
Tenggat di kalender kepatuhan
- Rancangan Rencana Bisnis dan RKA disetujui Dewan Pengawas dalam 15 hari kerja (Sebelum akhir November)
- Rancangan Rencana Bisnis dan RKA sampai kepada KPM, lalu disahkan dalam 15 hari kerja (Akhir November)
- Laporan bulanan Direksi kepada Dewan Pengawas (Setiap bulan)
- Laporan triwulan Direksi sampai kepada KPM (20 hari kerja setelah triwulan)
- Laporan triwulan Dewan Pengawas kepada KPM (30 hari kerja setelah triwulan)
- Laporan tahunan Dewan Pengawas kepada KPM (90 hari kerja setelah tutup buku)
- Laporan tahunan Direksi disahkan, dipublikasikan, dan dikirim kepada Menteri (30 hari kerja, lalu 15 hari kerja)
- Evaluasi kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan (Paling sedikit setahun sekali)
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah Pasal 2–10
- BAB III Mekanisme Penyampaian Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah Pasal 11–16
- BAB IV Perubahan Rencana Bisnis Dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah Pasal 17–21
- BAB V Kerja Sama Pasal 22–26
- BAB VI Pelaporan Pasal 27–31
- BAB VII Evaluasi Pasal 32–34
- BAB VIII Ketentuan Lain Pasal 35–38
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 39
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 40
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Peraturan Daerah atau nama lainnya
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Rapat Umum Pemegang Saham ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Komisaris ⇆
- Direksi ⇆
- Rencana Bisnis ⇆
- Indikator Kinerja Utama ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain ⇆
- Standar Operasional Prosedur ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022, Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019, Perda Kab. Tangerang No. 6 Tahun 2019, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021, Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.