Apakah Permendagri No. 21 Tahun 2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2020
Ditetapkan
18 Maret 2020
Status
berlaku (mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016)
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
15 halaman, 2 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Mengubah per pasal
Permendagri No. 71 Tahun 2016: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Gubernur menetapkan tarif batas atas air minum (tidak melampaui 4% pendapatan masyarakat pelanggan, ukuran yang dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi tarif standar kebutuhan pokok) dan batas bawah (pemulihan biaya penuh, Pasal 5) untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal 7A). Bila Bupati atau Wali Kota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh, Gubernur mewajibkan subsidi dari APBD kabupaten/kota (Pasal 29A).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. diubah Permendagri No. 71 Tahun 2016 Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020
  2. berlaku Permendagri No. 21 Tahun 2020 (halaman ini) Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016

Catatan penerapan

Pasal 29A: bila Bupati atau Wali Kota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh, Gubernur mewajibkan subsidi dari APBD kabupaten/kota, dan kebijakan itu dilakukan saat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota. Pasal 29B: sejak tarif BUMD Air Minum milik kabupaten/kota tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, Gubernur merekomendasikan restrukturisasi internal BUMD, yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. Bila tidak terpenuhi tiga tahun berturut-turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha, lalu berdasarkan analisis itu dan hasil Penilaian Kinerja merekomendasikan kerjasama, penggabungan dengan BUMD Air Minum lain dan/atau BUMD Air Limbah, atau pengalihan pelayanan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT). Ambang tiga tahun itu tidak disyaratkan didahului ketiadaan subsidi. Pasal 29C menetapkan mekanisme yang sama dengan Menteri sebagai pelaksana untuk BUMD Air Minum milik provinsi.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Anatomi tarif air minum

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permendagri No. 71 Tahun 2016.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.