Apakah Permendagri No. 23 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 23 Desember 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 108 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1074)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ PDAM (Pasal 107). Mengatur kategori BUMDAM menurut jumlah pelanggan, batas jumlah Direksi menurut kategori, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta kepegawaian.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007
- dicabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024
- berlaku Permendagri No. 23 Tahun 2024 (halaman ini) Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Catatan penerapan
Mengklasifikasikan BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (Pasal 2 ayat (3)): kecil paling banyak 50.000, sedang 50.001 sampai 100.000, besar di atas 100.000. Kategori itu menetapkan batas atas jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)): 1 orang untuk kategori kecil, paling banyak 3 orang untuk kategori sedang, dan paling banyak 5 orang untuk kategori besar. Dua batas terakhir hanya berlaku bagi BUMDAM yang telah menerapkan tarif pemulihan biaya penuh dan tidak melebihi rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi, dan pemenuhannya memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 8 ayat (2)). Jumlah Dewan Pengawas tidak diatur per kategori di sini; PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (2) membatasinya paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Penghasilan Direksi diatur Pasal 9 sampai Pasal 23, dan Pasal 78 ayat (1) memberi Direksi kewenangan mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai. Pasal 104 ayat (2) melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga di antara setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu Daerah: Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris, sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris, Komite, pegawai, serta pekerja dan tenaga ahli. Pasal itu tidak memuat pengecualian atas dasar keterbatasan kandidat di daerah. Sebelum 24 September 2026 catatan ini menyebut klasifikasi menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas, dan membatasi larangan hubungan keluarga pada Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural.
Dibahas di
- Konversi PDAM Menjadi Perumda: Kewajiban Bertenggat, Aturan Pelaksana yang Terlambat 22 September 2026
- Regulasi Daerah BUMD Air Minum: Perda dan Pergub di Atas Kerangka Nasional 21 September 2026
- Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam 20 September 2026
- Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM dalam 26 Tahun 18 September 2026
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apa beda status PDAM dengan Perumda, dan mengapa banyak daerah beralih status?
- Apa saja fasilitas pegawai BUMDAM dan kapan bonus/jasa produksi boleh diberikan?
- Apa saja komponen penghasilan pegawai BUMDAM menurut Permendagri No. 23 Tahun 2024?
- Apa syarat pengangkatan pegawai BUMDAM untuk pertama kali?
- Apakah pegawai PDAM/BUMDAM termasuk Pegawai Negeri Sipil?
- Apakah Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM masih berlaku?
- Apakah Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan PDAM masih berlaku?
- Bagaimana BUMDAM diklasifikasikan menurut Permendagri 23/2024?
- Bagaimana gaji dan penghasilan Direksi BUMDAM diatur?
- Bagaimana pengangkatan dan masa jabatan Direksi serta Dewan Pengawas BUMDAM diatur?
- Bagaimana uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon Direksi BUMDAM dilaksanakan?
- Berapa bagian laba BUMDAM yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai dividen?
- Berapa batas usia untuk menjadi Direksi BUMDAM?
- Berapa gaji minimum dan apa saja tunjangan pegawai BUMDAM?
- Bisakah beberapa PDAM digabung atau dilebur, dan bagaimana prosesnya?
- Kapan pegawai BUMDAM pensiun, dan program pensiun apa yang diatur untuknya?
Tenggat di kalender kepatuhan
- Penghasilan, fasilitas, jumlah Direksi, dan biaya representasi disesuaikan dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024 (31 Desember 2026)
- Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas (5 tahun dan 4 tahun)
- Laporan akhir masa jabatan Dewan Pengawas (3 bulan sebelum jabatan berakhir)
- Pelaksana tugas saat jabatan kosong, sampai pengangkatan definitif (Paling lama 6 bulan)
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Kategori dan Rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM Pasal 2–3
- BAB III Organ BUMDAM Pasal 4–76
- BAB IV Kepegawaian BUMDAM Pasal 77–98
- BAB V Asosiasi BUMDAM Pasal 99
- BAB VI Pelayanan Air Minum Pasal 100
- BAB VII Biaya Operasi BUMDAM Pasal 101–102
- BAB VIII Penilaian Kinerja BUMDAM Pasal 103
- BAB IX Kewajiban dan Larangan Pasal 104
- BAB X Pembinaan dan Pengawasan BUMDAM Pasal 105
- BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 106
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 107–108
Istilah yang didefinisikan
32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- BUMD Air Minum
- Perusahaan Umum Daerah ⇆
- Perusahaan Perseroan Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
- Kepala Daerah ⇆
- Rapat Umum Pemegang Saham ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Dewan Pengawas ⇆
- Komisaris ⇆
- Direksi ⇆
- Biaya Operasi
- Pendapatan Operasi
- Satuan Pengawas Intern atau sebutan lainnya Satuan Kerja Audit Internal
- Kantor Akuntan Publik
- Gaji ⇆
- Tantiem ⇆
- Jasa Produksi/Bonus
- Insentif Pekerjaan
- Insentif Kinerja
- Laba Bersih ⇆
- Saldo Laba Positif
- Indikator Kinerja Utama ⇆
- Dana Pensiun
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Rencana Bisnis ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran BUMDAM atau sebutan lain
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, hlm. 7
… perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 2 Tahun 2007 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.