Apakah Permendagri No. 23 Tahun 2024 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2024
Ditetapkan
23 Desember 2024
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 108 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1074)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ PDAM (Pasal 107). Mengatur kategori BUMDAM menurut jumlah pelanggan, batas jumlah Direksi menurut kategori, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta kepegawaian.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007
  2. dicabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024
  3. berlaku Permendagri No. 23 Tahun 2024 (halaman ini) Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Catatan penerapan

Mengklasifikasikan BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (Pasal 2 ayat (3)): kecil paling banyak 50.000, sedang 50.001 sampai 100.000, besar di atas 100.000. Kategori itu menetapkan batas atas jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)): 1 orang untuk kategori kecil, paling banyak 3 orang untuk kategori sedang, dan paling banyak 5 orang untuk kategori besar. Dua batas terakhir hanya berlaku bagi BUMDAM yang telah menerapkan tarif pemulihan biaya penuh dan tidak melebihi rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi, dan pemenuhannya memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 8 ayat (2)). Jumlah Dewan Pengawas tidak diatur per kategori di sini; PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (2) membatasinya paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Penghasilan Direksi diatur Pasal 9 sampai Pasal 23, dan Pasal 78 ayat (1) memberi Direksi kewenangan mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai. Pasal 104 ayat (2) melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga di antara setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu Daerah: Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris, sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris, Komite, pegawai, serta pekerja dan tenaga ahli. Pasal itu tidak memuat pengecualian atas dasar keterbatasan kandidat di daerah. Sebelum 24 September 2026 catatan ini menyebut klasifikasi menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas, dan membatasi larangan hubungan keluarga pada Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Kategori dan Rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM Pasal 2–3
  3. BAB III Organ BUMDAM Pasal 4–76
  4. BAB IV Kepegawaian BUMDAM Pasal 77–98
  5. BAB V Asosiasi BUMDAM Pasal 99
  6. BAB VI Pelayanan Air Minum Pasal 100
  7. BAB VII Biaya Operasi BUMDAM Pasal 101–102
  8. BAB VIII Penilaian Kinerja BUMDAM Pasal 103
  9. BAB IX Kewajiban dan Larangan Pasal 104
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan BUMDAM Pasal 105
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 106
  12. BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 107–108

Istilah yang didefinisikan

32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, hlm. 7

    … perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 2 Tahun 2007 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.