Apakah Permendagri No. 37 Tahun 2018 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 27 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2018
Ditetapkan
7 Mei 2018
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
37 halaman, 60 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 37 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD: persyaratan, panitia seleksi, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara akhir oleh kepala daerah, kontrak kinerja, masa jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Calon Direksi harus berusia 35 sampai 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (Pasal 35 huruf h). UKK Direksi dilaksanakan tim yang melibatkan konsultan perorangan atau lembaga profesional (Pasal 40), paling sedikit melalui psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan presentasi makalah serta rencana bisnis, dan wawancara (Pasal 42), dengan klasifikasi nilai akhir di Pasal 43 ayat (4); nilai di bawah 7,0 tidak disarankan.

Catatan penerapan

Ditetapkan 7 Mei 2018 dan diundangkan 28 Mei 2018 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 700). Mengatur lebih lanjut seleksi yang diamanatkan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (3). Seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik (Pasal 50). Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2) menambahkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas calon Direksi terpilih sebelum ditetapkan. Lapisan teks salinan resmi di JDIH BPK memuat banyak salah baca huruf dan bagian konsiderans yang tidak terbaca; kutipan di situs ini ditulis dalam ejaan baku.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penyerahan Kewenangan Pasal 2
  3. BAB III Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 3–31
  4. BAB IV Direksi Pasal 32–55
  5. BAB V Informasi Pelaksanaan Seleksi Pasal 56–57
  6. BAB VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 58
  7. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 59–60

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022, Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018, Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019, Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Tangerang No. 6 Tahun 2019, Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021, Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023, Permendagri No. 118 Tahun 2018.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, hlm. 50

    … eraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, dalam mengatur mengenai organ Perumda perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Dalam

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 27 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.