Apakah Permendagri No. 7 Tahun 1998 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
1998
Status
dicabut, oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007
Rujukan
Halaman rujukan di peraturan.bpk.go.id
Bukan teks peraturan ini. Lihat Catatan Penerapan di bawah.

Ringkasan

Mengatur kepengurusan (Direksi dan Badan Pengawas) PDAM; dicabut dan digantikan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, yang pada gilirannya dicabut Permendagri No. 23 Tahun 2024.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 (halaman ini) Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007
  2. dicabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024
  3. berlaku Permendagri No. 23 Tahun 2024 Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Catatan penerapan

URL di atas menuju halaman JDIH BPK untuk Permendagri No. 2 Tahun 2007, peraturan yang mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998. Halaman itu mengutip judul lengkapnya pada kolom Mencabut, dan salinan PDF resminya memuat Pasal 56 yang mencabutnya beserta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2000. Salinan digital teks peraturan 1998 itu sendiri tidak ditemukan, baik di peraturan.bpk.go.id maupun di pencarian dokumen jdih.kemendagri.go.id (diperiksa 2026-09-23). Sebelum tanggal itu berkas ini mencatat https://jdih.kemendagri.go.id/dokumen/view?id=1096 sebagai teks resminya; alamat tersebut menjawab HTTP 200 tetapi menampilkan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu peraturan lain.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.