Apakah Permendagri No. 70 Tahun 2016 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2016
Ditetapkan
6 September 2016
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 19 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pedoman pemberian subsidi dari APBD kepada BUMD penyelenggara SPAM, meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan (Pasal 2). Subsidi bertujuan membantu biaya produksi air minum agar pelayanan berkualitas tersedia dengan harga terjangkau, dan besarnya dihitung dari selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)). Bila kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD (Pasal 4 ayat (3)). Usulan disiapkan paling lambat akhir Mei dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan rencana bisnis minimal 4 tahun ke depan (Pasal 5), diajukan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas (Pasal 6), lalu dicantumkan dalam rancangan KUA dan PPAS yang disepakati paling lambat akhir Juli (Pasal 8). Subsidi dianggarkan sebagai belanja subsidi pada PPKD dan disalurkan dengan pembayaran langsung (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1)). BUMD wajib melaporkan realisasi penggunaan subsidi dan menyampaikan pertanggungjawabannya paling lambat akhir setiap semester (Pasal 13). Pemerintah daerah dapat menganggarkan subsidi apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi kepada BUMD (Pasal 18 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan 6 September 2016 dan diundangkan 15 September 2016 dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1399, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 19). Konsiderans Menimbang menyebut peraturan ini melaksanakan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 59 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah tentang tarif dan subsidi sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikannya paling lambat 1 Januari 2018 (Pasal 18 ayat (2)).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Ruang Lingkup Pasal 2
  3. BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 3–4
  4. BAB IV Penganggaran Subsidi Pasal 5–10
  5. BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 11–12
  6. BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 13–14
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 15–17
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 18
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 19

Istilah yang didefinisikan

21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 122 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.