Apakah Permendagri No. 79 Tahun 2018 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2018
Ditetapkan
27 Agustus 2018
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
53 halaman, 108 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 53 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan status BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD), tata kelola keuangan, remunerasi, serta pertanggungjawaban. Mencabut Permendagri No. 61 Tahun 2007.

Catatan penerapan

Bersifat umum lintas sektor layanan publik (tidak menyebut air minum atau SPAM secara eksplisit dalam pasal-pasalnya). Relevan bagi UPTD SPAM karena BLUD adalah status pengelolaan keuangan yang bisa disandang UPTD (Pasal 29-30). BLUD tidak menjadi bentuk badan hukum tersendiri yang setara dengan Perumda. UPTD ber-BLUD tetap bagian dari Dinas.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–28
  2. BAB III Tahapan Penerapan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 29–57
  3. BAB V Perencanaan dan Penganggaran BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 58–73
  4. BAB VII Pengelolaan Belanja BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 74–75
  5. BAB VIII Pengelolaan Barang Pasal 76–80
  6. BAB IX Tarif Layanan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 81–83
  7. BAB X Piutang dan Utang/pinjaman BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 84–91
  8. BAB XII Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 92–97
  9. BAB XIII Penyelesaian Kerugian Pasal 98
  10. BAB XIV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 99–100
  11. BAB XV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 101–102
  12. BAB XVI Pencabutan Penerapan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 103–104
  13. BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 105
  14. BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 106–108

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.