Apakah Permendagri No. 79 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 27 Agustus 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
53 halaman, 108 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 53 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan status BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD), tata kelola keuangan, remunerasi, serta pertanggungjawaban. Mencabut Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Catatan penerapan
Bersifat umum lintas sektor layanan publik (tidak menyebut air minum atau SPAM secara eksplisit dalam pasal-pasalnya). Relevan bagi UPTD SPAM karena BLUD adalah status pengelolaan keuangan yang bisa disandang UPTD (Pasal 29-30). BLUD tidak menjadi bentuk badan hukum tersendiri yang setara dengan Perumda. UPTD ber-BLUD tetap bagian dari Dinas.
Dibahas di
- Konversi PDAM Menjadi Perumda: Kewajiban Bertenggat, Aturan Pelaksana yang Terlambat 22 September 2026
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–28
- BAB III Tahapan Penerapan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 29–57
- BAB V Perencanaan dan Penganggaran BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 58–73
- BAB VII Pengelolaan Belanja BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 74–75
- BAB VIII Pengelolaan Barang Pasal 76–80
- BAB IX Tarif Layanan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 81–83
- BAB X Piutang dan Utang/pinjaman BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 84–91
- BAB XII Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 92–97
- BAB XIII Penyelesaian Kerugian Pasal 98
- BAB XIV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 99–100
- BAB XV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 101–102
- BAB XVI Pencabutan Penerapan BADAN Layanan Umum Daerah Pasal 103–104
- BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 105
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 106–108
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Badan Layanan Umum Daerah ⇆
- Fleksibilitas
- Praktek Bisnis Yang Sehat
- Rencana Strategis
- Satuan Kerja Perangkat Daerah ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingka: APBD
- Rencana Bisnis dan Anggaran
- Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Rekening Kas BLUD
- Dewan Pengawas BLUD
- Tarif Layanan
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lang
- Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.