Apakah Permenkes No. 2 Tahun 2023 masih berlaku?

Sebagian masih berlaku. Permenkes No. 3 Tahun 2026 mencabut peraturan ini kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; bagian yang dikecualikan itu tetap berlaku. Periksa pasal yang dikutip terhadap pencabutan itu. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Penerbit
Kementerian Kesehatan
Tahun
2023
Ditetapkan
4 Januari 2023
Status
dicabut sebagian, oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
Dikecualikan dari pencabutan itu: Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran. Lihat Catatan Penerapan di bawah sebelum mengutip.
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
175 halaman, 52 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 149 dari 175 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Peraturan pelaksana PP No. 66 Tahun 2014 yang memuat standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, termasuk untuk media air minum. Mencabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Ditetapkan 4 Januari 2023, berlaku 12 Januari 2023.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 Persyaratan Kualitas Air Minum dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023
  2. dicabut sebagian Permenkes No. 2 Tahun 2023 (halaman ini) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
  3. berlaku Permenkes No. 3 Tahun 2026 Penanggulangan Penyakit

Catatan penerapan

Judul resminya seperti tertulis di atas. Sebutan 'Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan' pernah dipakai situs ini dan tidak sesuai dengan judul resmi. Status per verifikasi 2026-09-14 menurut JDIH BPK DAN JDIH Kemenkes (dua sumber independen, cocok kata demi kata): dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (subjek berbeda: pengendalian penyakit, di luar kesehatan lingkungan/air), kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran, yang tetap berlaku sepenuhnya. Parameter baku mutu air minum (Tabel 1 dan 2 Lampiran) karena itu TIDAK terdampak pencabutan ini. Catatan: JDIH Kemenkes menampilkan bendera status ringkas 'Tidak Berlaku' untuk peraturan ini, tetapi itu penanda kasar yang tidak menangkap nuansa 'kecuali'; teks STATUS PERATURAN yang rinci di kedua situs sama-sama eksplisit menyebut pengecualian tersebut, jadi Lampiran tetap dipakai sebagai rujukan baku mutu di situs ini. Berdiri terpisah dari kewajiban teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR. PP induknya, PP No. 66 Tahun 2014, dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024; lihat catatan pada entri PP tersebut. Lampiran Bagian D (Penyehatan Pangan) memuat definisi Depot Air Minum (DAM) sebagai usaha industri pengolahan air baku menjadi air minum curah, dan mewajibkan setiap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP, termasuk DAM) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diajukan lewat OSS. Tabel 1 Lampiran menetapkan 19 parameter wajib air minum (lihat /tanya/parameter-wajib-uji-air-minum/). PDF resmi di BPK (Download/301587) memiliki lapisan teks OCR yang rusak pada bagian Lampiran; kutipan yang dipakai di situs ini disilangkan dengan salinan bersih independen (Dinkes Kab. Magelang untuk Bagian D; laboratorix.co untuk Tabel 1) yang cocok kata demi kata dengan bagian yang masih terbaca di PDF resmi.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Struktur

  1. BAB I Pendahuluan Pasal 1–2
  2. BAB II Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan DAN Persyaratan Kesehatan Media Air, Udara, Tanah, Pangan, Sarana DAN Bangunan, DAN Vektor DAN Binatang Pembawa Penyakit Pasal 3–12
  3. BAB III Upaya Penyehatan Pasal 13–21
  4. BAB IV Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat Pasal 22–23
  5. BAB V Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah DAN Pengawasan terhadap Limbah yang Berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 24–32
  6. BAB VI Pengendalian Vektor DAN Binatang Pembawa Penyakit Pasal 33–39
  7. BAB VII Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam Kondisi Matra DAN Ancaman Global Perubahan Iklim Pasal 40–45
  8. BAB VIII Pendekatan One Health dalam Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Pasal 46
  9. BAB IX Tata Cara Pembinaan DAN Pengawasan Pasal 47–49
  10. BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 50
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 51–52

Istilah yang didefinisikan

31 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 99 mencabut sebagian

    dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55) kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal …

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 98

    dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55); dan

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 66 Tahun 2014 kini dicabut.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (4 Januari 2023), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 66 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.