Apakah Permenkes No. 3 Tahun 2014 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Penerbit
Kementerian Kesehatan
Tahun
2014
Ditetapkan
27 Januari 2014
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
40 halaman, 20 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 40 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) lewat lima pilar, termasuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Lampiran mendefinisikan struktur jamban sehat: tangki septik (bak kedap air yang cairannya diresapkan lewat bidang/sumur resapan) dan cubluk (lubang galian peresap), keduanya wajib mencegah pencemaran, tanpa menetapkan angka jarak minimum dalam meter ke sumber air.

Catatan penerapan

Pemeriksaan teks lengkap Lampiran (definisi Tangki Septik dan Cubluk) tidak menemukan satu pun angka jarak dalam meter; kata "meter" tidak muncul di seluruh dokumen. Angka jarak minimum sumur ke kakus tercantum di peraturan lain: Lampiran IV Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, dalam ketentuan teknis sumur dangkal pada sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, menetapkan lokasi sumur gali tidak terlalu dekat dengan sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah, dan tempat pembuangan air limbah (minimum 10 m), dan menyebut SNI 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali sebagai standar acuannya. Status "Berlaku" per JDIH BPK, mencabut Kepmenkes No. 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional STBM.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Penyelenggaraan Pasal 3–8
  3. BAB III Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 9–14
  4. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi Pasal 15
  5. BAB V Pendanaan Pasal 16
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 17–18
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 19–20

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 98

    h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);

  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 99

    h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193) kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 15 beserta Lampiran;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 82 Tahun 2001 kini dicabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.