Apakah Permenkes No. 3 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 17 September 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Penerbit
Kementerian Kesehatan
Tahun
2026
Ditetapkan
27 Februari 2026
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
56 halaman, 100 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Peraturan payung penanggulangan penyakit yang mencabut sejumlah Permenkes lama dan mencabut sebagian Permenkes No. 2 Tahun 2023.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 Persyaratan Kualitas Air Minum dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023
  2. dicabut sebagian Permenkes No. 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
  3. berlaku Permenkes No. 3 Tahun 2026 (halaman ini) Penanggulangan Penyakit

Catatan penerapan

Menurut catatan status JDIH BPK, Permenkes No. 2 Tahun 2023 dicabut sebagian oleh peraturan ini, kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran. Verifikasi ke teks peraturan ini sendiri (Pasal 99 huruf dd) mengonfirmasi pengecualian tersebut kata demi kata. Peraturan ini juga menjadi dasar hukum pengganti untuk pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal yang sebelumnya diatur Pasal 20 Permenkes No. 2 Tahun 2023 (pasal itu ikut dicabut): lihat Pasal 59 (pengawasan eksternal, rutin minimal 1 tahun sekali plus insidental) dan Pasal 60 (pengawasan internal lewat rencana pengamanan air minum dan audit internalnya). Lihat /tanya/frekuensi-uji-kualitas-air-minum/.

Menjadi dasar jawaban

Tenggat di kalender kepatuhan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Penanggulangan Penyakit Menular Pasal 4–32
  3. BAB III Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Pasal 33–55
  4. BAB IV Kesehatan Lingkungan Pasal 56–70
  5. BAB V Kesehatan Matra Pasal 71–82
  6. BAB VI Partisipasi Masyarakat Pasal 83–84
  7. BAB VII Pencatatan dan Pelaporan Pasal 85
  8. BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 86–87
  9. BAB IX Sanksi Pasal 88–94
  10. BAB X Pendanaan Pasal 95
  11. BAB XI Pedoman Teknis Pasal 96
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 97
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 98–100

Istilah yang didefinisikan

21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, Permenkes No. 3 Tahun 2014, Permenkes No. 2 Tahun 2023 mencabut sebagian, PP No. 66 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 17 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.