Apakah Perppu No. 1 Tahun 2020 masih berlaku?

Masa berlakunya sudah berakhir, jadi jangan dikutip sebagai ketentuan yang masih berjalan. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2020
Ditetapkan
31 Maret 2020
Status
berakhir
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
46 halaman, 29 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 46 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.

Ringkasan

Perppu penanganan dampak keuangan pandemi COVID-19: memberi Pemerintah kewenangan menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB paling lama sampai Tahun Anggaran 2022, menggeser anggaran, dan mengambil langkah stabilitas sistem keuangan. Ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU No. 2 Tahun 2020.

Catatan penerapan

Dimuat di indeks ini karena JDIH BPK mencatatnya mengubah UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara) dan UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah). Perppu ini tidak mengubah rumusan pasal kedua undang-undang itu. Pasal 28-nya menyatakan sejumlah ketentuan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 berdasarkan Perppu ini: dari UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya (batas defisit 3 persen PDB), Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3); dari UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 316 dan Pasal 317. Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003, yang memasukkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah ke dalam keuangan negara, tidak termasuk. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 memaknai Pasal 29 lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sehingga Perppu ini harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya status pandemi COVID-19, paling lambat akhir tahun ke-2. Status pandemi itu dinyatakan berakhir oleh Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023, berlaku 21 Juni 2023. JDIH BPK masih mencatat statusnya berlaku, dan mencatatnya diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021. Kedua batas waktu itu sudah lewat, jadi indeks ini mencatat masa berlakunya berakhir; sampai 29 September 2026 statusnya tercatat diubah tanpa peraturan pengubah, bertentangan dengan catatan ini sendiri. Tanggal berakhirnya tidak dicatat, karena bergantung pada pembacaan Putusan MK itu (akhir tahun kedua sejak diundangkan, atau 21 Juni 2023) dan tidak ada peraturan yang menyatakannya secara tegas. Perubahan oleh UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tidak dimuat karena undang-undang itu di luar cakupan situs ini.

Struktur

  1. BAB I Ruang Lingkup Pasal 1
  2. BAB II Kebijakan Keuangan Negara Pasal 2–13
  3. BAB III Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Pasal 14–25
  4. BAB IV Ketentuan Sanksi Pasal 26
  5. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27–29

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.