Apakah Perpres No. 170 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 5 November 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
24 halaman, 65 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 24 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara 2024 Nomor 366) setelah urusan perumahan dan kawasan permukiman dipisahkan ke kementerian tersendiri (Perpres No. 191 Tahun 2024).
Catatan penerapan
Sejak Oktober 2024 nomenklatur resminya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, setelah sebelumnya bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan menteri yang terbit sebelum pemisahan tetap memakai nama lama pada judulnya (misalnya Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016) dan tetap dikutip dengan nama itu. Urusan air minum (Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Air Minum) berada di Kementerian Pekerjaan Umum.
Dibahas di
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apakah BPPSPAM masih menjadi lembaga penilai kinerja BUMD Air Minum?
- Kementerian mana yang membawahi urusan air minum setelah Kementerian PUPR dipecah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PKP?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 2–6
- BAB III Organisasi Pasal 7–40
- BAB IV Unit Pelaksana Teknis Pasal 41–42
- BAB V Tata Kerja Pasal 43–51
- BAB VI Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan Pasal 52–56
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 57–59
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 60–65
Istilah yang didefinisikan
2 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen PU No. 20 Tahun 2026, Permen PU No. 6 Tahun 2026.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.