Apakah Perpres No. 185 Tahun 2014 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Presiden
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2014
Ditetapkan
22 Desember 2014
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
29 halaman, 43 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dengan prinsip non diskriminatif, terjangkau, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan (Pasal 2). Pemerintah daerah melakukan pengawasan eksternal atas kualitas air minum terhadap penyedia air minum, antara lain perusahaan daerah air minum, depot air minum, penyedia air minum berbasis masyarakat, dan badan usaha swasta penyedia air minum (Pasal 5). Pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional yang dijabarkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional (Pasal 7), pemerintah provinsi menyusun peta jalan provinsi (Pasal 8), dan pemerintah kabupaten/kota menyusun RISPAM dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (Pasal 9). Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi harus diikuti pembentukan unit pengelola yang mengoperasikan dan memeliharanya (Pasal 11 ayat (2)). Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berkedudukan di bawah Presiden dan diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pasal 12 dan Pasal 14), sedangkan provinsi dan kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi atau kelompok kerja lain (Pasal 15). Gubernur dan bupati/walikota melaporkan hasil pelaksanaan paling sedikit 1 kali dalam setahun (Pasal 18 dan Pasal 19). Anggarannya bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota (Pasal 38 ayat (3)), dan pendanaan APBD kabupaten/kota untuk air minum mengacu pada RISPAM (Pasal 42 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2014 dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 389, berlaku pada tanggal diundangkan. Konsiderans Menimbang menyebut percepatan ini ditujukan untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019. Bagian Mengingat mencantumkan UU No. 7 Tahun 2004 dan PP No. 16 Tahun 2005, yang keduanya berstatus tidak berlaku di indeks situs ini, serta PP No. 42 Tahun 2008.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Prinsip Penyediaan Air Minumdansanitasi Pasal 2
  3. BAB III Pengembangan Danpenerapan Teknologi Penyediaan Air Minumdansanitasi Pasal 3
  4. BAB IV Penerapan Standar Kualitas Air Minum dan Sanitasi Pasal 4–6
  5. BAB V Strategi, Kebijakan, dan Perencanaan Penyedlaan Air Minum dan Sanitasi Pasal 7–11
  6. BAB VII Koordinasi Percepatan Penyediaan Air Minumdansanitasi Pasal 12–15
  7. BAB VIII Pemantauan, Evaluasi, D Anpelaporan Pasal 16–19
  8. BAB IX Pembinaan Penyedlaan Air Mlnum dan Sanitasi Pasal 20–33
  9. BAB X Peningkatan Kerja Sama dalam Rangka Percepatan Penyedlaan Air Minum dan Sanitasi Pasal 34–36
  10. BAB XI Peningkatan Peran serta Masyarakat Pasal 37
  11. BAB XII Pembiayaan Pasal 38–42
  12. BAB XIII Penutup Pasal 43

Istilah yang didefinisikan

13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 7 Tahun 2004 kini tidak berlaku, PP No. 16 Tahun 2005 kini tidak berlaku, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 66 Tahun 2014 kini dicabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.