Apakah Perpres No. 191 Tahun 2024 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.

Jenis
Peraturan Presiden
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2024
Ditetapkan
8 November 2024
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
17 halaman, 46 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 17 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 388)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (ditetapkan 8 November 2024) sebagai pecahan urusan perumahan dari Kementerian PUPR; berpasangan dengan Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Catatan penerapan

Urusan air minum tetap berada di Kementerian Pekerjaan Umum setelah pemisahan ini.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 2–6
  3. BAB III Organisasi Pasal 7–28
  4. BAB IV Unit Pelaksana Teknis Pasal 29–30
  5. BAB V Tata Kerja Pasal 31–38
  6. BAB VI Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan Pasal 39–40
  7. BAB VII Penataan Organisasi Pasal 41–42
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 43
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 44–46

Istilah yang didefinisikan

2 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.