Apakah Perpres No. 29 Tahun 2009 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- 23 Juni 2009
- Status
- dicabut, oleh Perpres No. 46 Tahun 2019
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 18 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Ringkasan
Versi awal skema jaminan dan subsidi bunga pinjaman perbankan bagi PDAM (jaminan Pemerintah Pusat 70% dari kewajiban kredit investasi PDAM yang jatuh tempo); dicabut dan digantikan Perpres No. 46 Tahun 2019 dengan judul yang sama persis.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Perpres No. 29 Tahun 2009 (halaman ini) Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019
- berlaku Perpres No. 46 Tahun 2019 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Catatan penerapan
Pasal 2: jaminan Pemerintah Pusat atas kredit investasi PDAM sebesar 70%, sisa 30% risiko bank. Pasal 3: bila PDAM gagal bayar, dari porsi jaminan 70% itu Pemerintah Pusat menanggung 40 persen poin (diperhitungkan sebagai pinjaman ke PDAM) dan Pemerintah Daerah menanggung 30 persen poin (penyertaan modal/pinjaman/hibah daerah). Dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019 (Pasal 23), yang mempertahankan skema 70:30 yang sama.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Umum Pasal 1
- BAB II Jaminan Pemerintah Pusat Pasal 2–11
- BAB III Subsidi Bunga Pasal 12–15
- BAB IV Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan Pasal 16
- BAB V Ketentuan Lain-Lain Pasal 17
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 18
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 23
mencabut
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021, Permen PU No. 13/PRT/M/2013.
Masih dijadikan dasar hukum sesudah tidak berlaku. Peraturan ini tidak berlaku sejak 2019, tetapi tercantum di bagian Mengingat Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021. Pencantuman itu tidak membuatnya berlaku kembali. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan tersebut perlu memeriksa status tiap butirnya.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 30
(2) Tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan belum jatuh tempo, mengikuti tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004 kini tidak berlaku, PP No. 16 Tahun 2005 kini tidak berlaku, PP No. 42 Tahun 2008.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.