Apakah Perpres No. 32 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Perpres No. 66 Tahun 2024. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 14 Februari 2020
- Status
- diubah, oleh Perpres No. 66 Tahun 2024
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
20 halaman, 37 pasal, 17 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 20 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Perpres No. 66 Tahun 2024, 17 pasal diubah, 5 disisipkan. Peta pasal: 17 dari 37 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Skema pembiayaan infrastruktur lewat optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) atau aset BUMN untuk memperoleh pendanaan; aset dilarang dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Objeknya tidak mencakup aset BUMD, dan sejak Perpres No. 66 Tahun 2024 BUMD juga tidak lagi termasuk dalam definisi Badan Usaha. Berbeda dari skema KPBU.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perpres No. 32 Tahun 2020 (halaman ini) Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024
- berlaku Perpres No. 66 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas mengubah Perpres No. 32 Tahun 2020
Catatan penerapan
Berlaku sejak diundangkan 18 Februari 2020 (LN 2020 No. 46), sebagian diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024 (2 Juli 2024, LN 2024 No. 95). Skema ini disebut 'Pengelolaan Aset' (Pasal 1 angka 1): optimalisasi BMN dan aset BUMN untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan infrastruktur, di luar mekanisme penjaminan atau agunan. Objek terbatas pada BMN di kementerian/lembaga dan aset BUMN (Pasal 2 ayat (1)); aset BUMD tidak termasuk. Larangan mengagunkan aset kepada pihak ketiga dimuat sebagai muatan wajib perjanjian: Pasal 14 ayat (1) huruf k untuk BMN (tidak diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024) dan, untuk aset BUMN, Pasal 27 ayat (2) huruf j versi Perpres No. 66 Tahun 2024 (sebelumnya huruf d). Definisi Badan Usaha pada Pasal 1 angka 3 semula mencakup Badan Usaha Milik Daerah; versi Perpres No. 66 Tahun 2024 hanya menyebut BUMN, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi. Dalam teks perubahan itu, PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga atau direksi BUMN. Catatan versi sebelumnya yang menyebut BUMD berpotensi berperan sebagai pengelola aset tidak lagi sesuai teks terkini.
Menjadi dasar jawaban
- Apa perbedaan KPBU (Perpres 38/2015) dengan Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020), dan mana yang dapat dipakai untuk infrastruktur air minum BUMDAM?
- Bagaimana skema pembiayaan infrastruktur lewat Hak Pengelolaan Terbatas menurut Perpres No. 32 Tahun 2020, dan apakah BUMDAM dapat memakainya?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Kriteria Pengelolaan Aset Pasal 2–4
- BAB III Perencanaan Pengelolaan Aset Pasal 5–10
- BAB IV Transaksi Pengelolaan Aset BMN Pasal 11–24
- BAB V Transaksi Pengelolaan Aset BUMN Pasal 25–35
- BAB VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pasal 36–37
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur
- Barang Milik Negara
- Badan Usaha ⇆
- Penanggung Jawab Proyek Kerjasama ⇆
- Badan Usaha Pendamping
- Badan Usaha Pengelola Aset
- Badan Layanan Umum
- Menteri Koordinator
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perpres No. 66 Tahun 2024.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Perpres No. 66 Tahun 2024, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas;
- Perpres No. 66 Tahun 2024, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 46) diubah sebagai berikut:
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.