Apakah Perpres No. 37 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 16 Juni 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
44 halaman, 12 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) sebagai acuan bagi menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program, bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di daerahnya, dan dalam menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai (Pasal 2 ayat (2)). Jaknas SDA menjadi arahan sampai dengan tahun 2030 dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun (Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)). Isinya enam kelompok kebijakan, yaitu kebijakan umum, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, dan sistem informasi sumber daya air (Pasal 3 ayat (1)). Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air nasional, yang diukur antara lain dari akses air minum yang aman, merata, terjangkau, dan terlayani seratus persen (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Keberhasilannya dinilai dengan indeks Ketahanan Air tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai (Pasal 5 ayat (1)), yang masing-masing dihitung setiap 2 tahun sekali (Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (3)). Strategi penyediaan air baku di Lampiran bagian E.3 memuat peningkatan akses terhadap layanan air minum layak dan evaluasi sistem penyediaan air minum untuk meningkatkan sinergi antarpelaksana dan kapasitas pembiayaan, terutama bagi Pemerintah Daerah.
Catatan penerapan
Ditetapkan dan diundangkan 16 Juni 2023 dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 88, berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 12). Dasar pembentukannya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (konsiderans Menimbang). Pasal 11 mencabut Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Hasil koordinasi tindak lanjut Jaknas SDA ditetapkan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian anggota Dewan SDA Nasional paling lambat 1 tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan (Pasal 9 ayat (4)).
Menjadi dasar jawaban
- Apa itu Jaknas SDA menurut Perpres 37 Tahun 2023, siapa yang wajib mengacunya, dan sampai kapan berlaku?
- Apa target akses air minum yang menjadi ukuran Ketahanan Air nasional dalam Jaknas SDA?
- Siapa yang menghitung indeks Ketahanan Air tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai, dan seberapa sering dilakukan?
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Dewan Sumber Daya Air Nasional ⇆
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
- Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Ketahanan Air
- Pola Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Gubernur ⇆
- Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.