Apakah Perpres No. 38 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 20 Maret 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
37 halaman, 49 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Dasar hukum umum skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur, termasuk sistem penyediaan air minum, mengatur tata cara, jenis pengembalian investasi, dan dukungan pemerintah.
Catatan penerapan
Untuk sektor air minum, Perpres ini bekerja bersama PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengatur secara spesifik bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM. Teks Perpres dibaca langsung dari PDF JDIH BPK pada 2026-09-21: infrastruktur air minum termasuk yang dapat dikerjasamakan (Pasal 5 ayat (2) huruf d); Badan Usaha mencakup BUMN dan BUMD (Pasal 1 angka 7); BUMN/BUMD dapat menjadi PJPK sepanjang diatur peraturan perundang-undangan sektor (Pasal 8). Pernyataan lama bahwa KPBU berlangsung 'tanpa mengalihkan kepemilikan sumber daya air kepada swasta' tidak bersumber pada pasal Perpres ini dan dihapus; Pasal 33 UUD 1945 dan UU sumber daya air perlu dibaca tersendiri untuk soal itu. Pasal 32 ayat (2) mewajibkan setiap perjanjian KPBU memuat mekanisme pemutusan/pengakhiran perjanjian, status kepemilikan aset, hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman, serta pengembalian aset kepada PJPK; PJPK sendiri (Pasal 1 angka 3) dapat berupa pemerintah pusat/daerah langsung maupun BUMN/BUMD.
Menjadi dasar jawaban
- Apa beda konsesi dan kerja sama biasa dalam pengelolaan infrastruktur air?
- Apa itu skema KPBU dalam penyediaan air minum, dan kapan relevan digunakan?
- Apa perbedaan KPBU (Perpres 38/2015) dengan Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020), dan mana yang dapat dipakai untuk infrastruktur air minum BUMDAM?
- Apakah pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan air dari swasta, dan apa dasar hukumnya?
- Bolehkah swasta mendistribusikan air minum di Indonesia?
- Siapa yang bisa mengakses skema jaminan dan subsidi bunga pemerintah untuk kredit investasi PDAM, dan apa syaratnya?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Tujuan dan Prinsip KPBU Pasal 2–4
- BAB III Jenis Infrastruktur dan Bentuk Kerjasama Pasal 5
- BAB IV Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Pasal 6–9
- BAB V Pengadaan Tanah Pasal 10
- BAB VI Pengembalian Investasi Badan Usaha Pasal 11–13
- BAB VII KPBU atas Prakarsa Badan Usaha Pasal 14
- BAB VIII Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah Pasal 15–18
- BAB IX Pembiayaan Sebagian KPBU oleh Pemerintah Pasal 19
- BAB X Perencanaan KPBU Pasal 20–26
- BAB XI Penyiapan KPBU Pasal 27–34
- BAB XII Transaksi KPBU Pasal 35–43
- BAB XIII Simpul KPBU Pasal 44
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 45
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 46–49
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Menteri/Kepala Lembaga
- Kepala Daerah ⇆
- Penanggung Jawab Proyek Kerjasama ⇆
- Infrastruktur
- Penyediaan Infrastruktur
- Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
- Badan Usaha ⇆
- Badan Usaha Pelaksana KPBU
- Seleksi
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Dukungan Pemerintah
- Dukungan Kelayakan
- Jaminan Pemerintah
- Penjaminan Infrastruktur
- Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.