Apakah Perpres No. 48 Tahun 2023 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Presiden
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2023
Ditetapkan
4 Agustus 2023
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
5 halaman, 6 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Menyatakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan (Pasal 1), menyerahkan penanganan COVID-19 pada masa endemi kepada Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)), dan mencabut Perpres No. 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2020 (Pasal 5 angka 1).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Perpres No. 90 Tahun 2016 Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut oleh Perpres No. 82 Tahun 2020
  2. dicabut Perpres No. 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dicabut oleh Perpres No. 48 Tahun 2023
  3. berlaku Perpres No. 48 Tahun 2023 (halaman ini) Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Catatan penerapan

Ditetapkan dan diundangkan 4 Agustus 2023 dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 104, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 6). Masuk indeks karena mencabut Perpres No. 82 Tahun 2020, peraturan yang membubarkan BPPSPAM. Tidak ada pasal dalam peraturan ini yang menyebut BPPSPAM atau membentuk kembali lembaga yang dibubarkan Perpres No. 82 Tahun 2020. Pasal 4 menyatakan kebijakan yang telah dilakukan Komite, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi, beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres No. 17 Tahun 2023, masih tetap berlaku sampai hak dan kewajiban itu terpenuhi.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perpres No. 82 Tahun 2020 mencabut.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.