Apakah Perpres No. 66 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 2 Juli 2024
- Status
- berlaku (mengubah Perpres No. 32 Tahun 2020)
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
20 halaman, 2 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 20 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Mengubah per pasal
- Perpres No. 32 Tahun 2020: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 95)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Perpres No. 32 Tahun 2020: antara lain mendefinisikan ulang Badan Usaha tanpa BUMD, menegaskan objek Pengelolaan Aset (BMN dan aset BUMN), memuat jenis infrastruktur yang dapat dikelola termasuk air minum, dan memindahkan larangan agunan aset BUMN ke Pasal 27 ayat (2) huruf j.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perpres No. 32 Tahun 2020 Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024
- berlaku Perpres No. 66 Tahun 2024 (halaman ini) Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas mengubah Perpres No. 32 Tahun 2020
Catatan penerapan
Teks resmi dibaca langsung dari salinan PDF JDIH BPK (20 halaman, 2 Juli 2024, LN 2024 No. 95, berlaku pada tanggal diundangkan). Pasal yang diubah: 1, 2, 3, 4, 5, 7, 7A, 7B, 8, 10, 12, 16, 18, 19, 23, 27, 32, 35, 35A, 36, 36A. Pasal 14 tidak termasuk yang diubah.
Menjadi dasar jawaban
- Apa perbedaan KPBU (Perpres 38/2015) dengan Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020), dan mana yang dapat dipakai untuk infrastruktur air minum BUMDAM?
- Bagaimana skema pembiayaan infrastruktur lewat Hak Pengelolaan Terbatas menurut Perpres No. 32 Tahun 2020, dan apakah BUMDAM dapat memakainya?
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 32 Tahun 2020.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perpres No. 32 Tahun 2020.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.