Apakah Perpres No. 82 Tahun 2020 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Perpres No. 48 Tahun 2023, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 20 Juli 2020
- Status
- dicabut, oleh Perpres No. 48 Tahun 2023
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 22 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 22 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sekaligus membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural dan mengalihkan fungsinya ke kementerian terkait.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Perpres No. 90 Tahun 2016 Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut oleh Perpres No. 82 Tahun 2020
- dicabut Perpres No. 82 Tahun 2020 (halaman ini) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dicabut oleh Perpres No. 48 Tahun 2023
- berlaku Perpres No. 48 Tahun 2023 Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Catatan penerapan
Dicabut oleh Pasal 5 angka 1 Perpres No. 48 Tahun 2023, bersama perubahannya (Perpres No. 108 Tahun 2020), sejak 4 Agustus 2023. Pasal 19 ayat (1) huruf f membubarkan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90 Tahun 2016, dan Pasal 19 ayat (6) mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kini Kementerian Pekerjaan Umum). Pasal yang sama juga membubarkan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM (Perpres No. 46 Tahun 2019), yang fungsinya beralih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR (ayat (7)). Perpres No. 48 Tahun 2023 tidak memuat pasal yang membentuk kembali kedua lembaga itu. Dokumen kepatuhan yang masih menyebut BPPSPAM sebagai lembaga aktif perlu diperbarui.
Dibahas di
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apakah BPPSPAM masih menjadi lembaga penilai kinerja BUMD Air Minum?
- Perpres apa yang menjadi dasar hukum awal pembentukan BPPSPAM sebelum dibubarkan?
- Selain BPPSPAM, lembaga apa lagi di sektor air yang dibubarkan Perpres No. 82 Tahun 2020, dan ke mana tugasnya beralih?
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Perpres No. 48 Tahun 2023, Pasal 5
mencabut
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun …
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Perpres No. 48 Tahun 2023, Pasal 5
… sional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perpres No. 90 Tahun 2016, Perpres No. 46 Tahun 2019.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.