Apakah Perpres No. 82 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 24 Mei 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 27 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 19 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pelindungan Infrastruktur Informasi Vital: identifikasi sektor dan infrastrukturnya, penyelenggaraan pelindungan, pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Catatan penerapan
Menetapkan delapan sektor strategis: administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, dan pertahanan. Air minum dan SPAM TIDAK tercantum eksplisit di dalamnya; statusnya bergantung pada klausul terbuka "sektor lain yang ditetapkan Presiden", dan sampai tanggal verifikasi penetapan itu belum terbit. Peraturan pelaksana diwajibkan terbit paling lama 18 bulan sejak diundangkan.
Dibahas di
- Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA 23 Juli 2026
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apakah BUMDAM wajib melaporkan hasil penilaian mandiri sistem elektronik kepada BSSN?
- Apakah BUMDAM wajib menerapkan ISO 27001?
- Apakah PDAM wajib melaporkan insiden siber ke BSSN?
- Apakah sektor air minum termasuk Infrastruktur Informasi Vital?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Identifikasi Sektor IIV dan IIV Pasal 4–6
- BAB III Penyelenggaraan Pelindungan IIV Pasal 7–18
- BAB IV Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pelindungan IIV Pasal 19–22
- BAB V Koordinasi Penyelenggaraan I'i'lindungan IIV Pasal 23–25
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 26–27
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Infrastruktur Informasi Vital ⇆
- Sistem Elektronik ⇆
- Informasi Elektronik
- Keamanan Siber ⇆
- Insiden Siber ⇆
- Tim Tanggap Insiden Siber ⇆
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Penyelenggara IIV
- Instansi Penyelenggara Negara ⇆
- Badan Siber dan Sandi Negara ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Badan Siber dan Sandi Negara menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 23 Juli 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.