Apakah PMK No. 194/PMK.05/2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit
Kementerian Keuangan
Tahun
2020
Ditetapkan
10 Desember 2020
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
28 halaman, 49 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1466)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada PDAM dan pada BUMD tertentu selain PDAM di luar sektor perbankan (Pasal 2). Penyelesaian meliputi kewajiban pokok dan kewajiban non pokok (Pasal 4). PDAM yang utangnya berkualitas macet dapat mengikuti penyelesaian itu (Pasal 5 ayat (1)). Caranya penjadwalan kembali seluruh kewajiban pokok dan/atau penghapusan seluruh kewajiban non pokok, dan sejak cut-off date tidak dikenakan bunga (Pasal 6 dan Pasal 7). Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tembusan kepada kepala daerah dan ketua DPRD (Pasal 8 ayat (1)). Lampirannya paling sedikit laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir, laporan evaluasi kinerja satu tahun terakhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan, serta surat pernyataan kesanggupan kepala daerah membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM (Pasal 8 ayat (2)). Penilaian kelayakan menimbang kemampuan bayar, jangka waktu penjadwalan kembali, dan dukungan pemerintah daerah (Pasal 13 ayat (2)). PDAM yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dapat mengajukan dengan cara yang sama (Pasal 16 ayat (1)). Cara itu tidak berlaku bagi PDAM yang KSO-nya mengakibatkan penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha pihak KSO, perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM, pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO kepada badan usaha, atau pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha pihak KSO (Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai huruf d). PDAM dengan KSO demikian memakai penjadwalan kembali kewajiban pokok dan kewajiban non pokok (Pasal 16 ayat (3)). PDAM eks KSO yang utangnya macet dan berada dalam pengurusan PUPN diatur tersendiri (Pasal 17 sampai Pasal 30). Penghapusan secara bersyarat ditetapkan atas dasar surat persetujuan Menteri (Pasal 41), dan penghapusan secara mutlak atas kewajiban non pokok ditetapkan setelah PDAM menyelesaikan program penyelesaiannya (Pasal 42). Pejabat penetapnya bergantung pada jumlah piutang: Menteri sampai Rp10.000.000.000,00, Presiden di atasnya sampai Rp100.000.000.000,00, dan Presiden dengan persetujuan DPR di atas Rp100.000.000.000,00 (Pasal 40). Selama masa penyelesaian, BUMD tertentu wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun pelaporan berakhir (Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4)), kecuali BUMD yang telah melunasi seluruh kewajiban pokok (Pasal 45 ayat (5)).

Catatan penerapan

Ditetapkan 10 Desember 2020 dan diundangkan 11 Desember 2020 dalam Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1466, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 49). Pasal 48 mencabut PMK No. 31/PMK.05/2016, yang mengatur penyelesaian piutang negara serupa khusus pada Perusahaan Daerah Air Minum. Pasal 47 menyatakan PDAM yang sudah mendapat persetujuan penyelesaian sebelum peraturan ini berlaku mengikuti peraturan ini untuk penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Bab IV (Pasal 31 sampai Pasal 39) mengatur BUMD selain PDAM, dan ringkasan di atas memusatkan perhatian pada PDAM. Lampiran memuat contoh surat pernyataan kesanggupan kepala daerah (huruf A) dan contoh surat pernyataan pemerintah daerah tentang status eks KSO (huruf B).

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Penyelesaian Piutang Negara Pasal 4
  3. BAB III Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, PDAM yang Melakukan KSO, dan PDAM Eks KSO Pasal 5–30
  4. BAB IV Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD Selain PDAM Pasal 31–39
  5. BAB V Penghapusan Kewajiban Non Pokok Pasal 40–43
  6. BAB VI Perubahan Perjanjian Pasal 44
  7. BAB VII Pelaporan dan Pemantauan Pasal 45–46
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 47
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 48–49

Istilah yang didefinisikan

20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.