Apakah PMK No. 60/PMK.08/2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit
Kementerian Keuangan
Tahun
2020
Ditetapkan
29 Mei 2020
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
58 halaman, 32 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 551)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur tata cara pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat atas kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), istilah peraturan ini untuk unit pengelola dan pelayanan air minum milik pemerintah daerah (Pasal 1 angka 4). Penerimanya berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki satu atau beberapa pemerintah daerah, dengan syarat kinerja sehat menurut evaluasi BPKP dan tarif rata-rata di atas biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 tahun berturut-turut (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)). Jaminan menutup 70% pokok kredit yang telah jatuh tempo dan sisanya 30% menjadi risiko bank, sedangkan Subsidi Bunga sebesar selisih Suku Bunga Acuan dengan bunga kredit, paling tinggi 5% (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)). Pemberiannya didahului Perjanjian Induk antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang dokumen permohonannya memuat antara lain persetujuan DPRD atas kesediaan pemotongan DAU dan/atau DBH serta rekomendasi kelayakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2)). Bila PDAM gagal bayar, pembayaran jaminan menjadi kewajibannya kepada Pemerintah, dan bila kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Daerah mengambil alihnya (Pasal 15). Jaminan dan Subsidi Bunga berlaku paling lama 20 tahun sejak Perjanjian Kredit ditandatangani dan dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sampai tanggal 31 Desember 2022 (Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3)).

Catatan penerapan

Ditetapkan 29 Mei 2020 dan diundangkan 2 Juni 2020 dalam Berita Negara Tahun 2020 Nomor 551, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 32). Konsiderans Menimbang menyebut peraturan ini melaksanakan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Perpres No. 46 Tahun 2019. Pasal 31 mencabut PMK No. 229/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 91/PMK.011/2011, dan Pasal 30 ayat (1) menyatakan jaminan yang diterbitkan berdasarkan PMK lama itu tetap berlaku sampai masa berlaku jaminan berakhir. Pasal 30 ayat (2) mengatur tingkat bunga kredit yang mendapat jaminan berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2009 dan belum jatuh tempo agar mengikuti tingkat bunga menurut Perpres No. 46 Tahun 2019. Subsidi Bunga dibayar 2 kali setahun, pada 1 April dan 1 Oktober (Pasal 20 ayat (3)).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Penetapan Bank Pember! Kredit Pasal 4–5
  3. BAB III Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Pasal 6–12
  4. BAB IV Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan, Penyampaian Tagihan Kewajiban Penjaminan, dan Pencairan Dana Penjaminan Pasal 13–14
  5. BAB V Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Daerah Pasal 15–17
  6. BAB VI Penyediaan, Perhitungan, dan Pembayaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Pasal 18–23
  7. BAB VII Pengelolaan Risiko Pasal 24–27
  8. BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 28
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain Pasal 29
  10. BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 30
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 31–32

Istilah yang didefinisikan

17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perpres No. 46 Tahun 2019, Perpres No. 29 Tahun 2009.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.