Apakah PP No. 121 Tahun 2015 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh PP No. 30 Tahun 2024, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 18 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2015
Ditetapkan
28 Desember 2015
Status
dicabut, oleh PP No. 30 Tahun 2024
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
65 halaman, 61 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Ringkasan

Mengatur pengusahaan sumber daya air permukaan dan air tanah oleh badan usaha, dengan syarat air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sudah terpenuhi lebih dulu; dicabut dan digantikan PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut PP No. 121 Tahun 2015 (halaman ini) Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut oleh PP No. 30 Tahun 2024
  2. berlaku PP No. 30 Tahun 2024 Pengelolaan Sumber Daya Air mengubah PP No. 121 Tahun 2015

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Dasar Penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air Pasal 4–12
  3. BAB III Jenis Pengusahaan Sumber Daya Air Pasal 13
  4. BAB IV Perizinan Pasal 14–44
  5. BAB V Pengusahaan Sumber Daya Air yang Meliputi Satu Wilayah Sungai Pasal 45–46
  6. BAB VI Pengawasan Pasal 47–48
  7. BAB VII Sanksi Administratif Pasal 49–58
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 59
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 60–61

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 150 mencabut

    c. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021, Perda Kab. Karawang No. 3 Tahun 2021, Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Permendagri No. 71 Tahun 2016.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6), Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air;

  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, hlm. 2

    d. bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kement …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 7 Tahun 2004.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 18 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.