Apakah PP No. 122 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 28 Desember 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
52 halaman, 67 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana tingkat Peraturan Pemerintah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum: penggunaan sumber air baku, jenis SPAM, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara, serta bentuk kerja sama dengan badan usaha.
Catatan penerapan
Berkedudukan lebih tinggi dari Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 yang mengatur pelaksanaan teknisnya. Peraturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, dan keterlibatan badan usaha melalui KPBU diatur sebagai kerja sama yang tidak mengalihkan kepemilikan. Teks dibaca langsung dari PDF JDIH BPK (2026-09-22). Pasal 56 mengatur syarat kerja sama BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta: hanya bila tidak mampu membiayai, SIPA dimiliki BUMN/BUMD, dan bentuknya terbatas (ayat 3). Status di BPK: Berlaku. PP ini tidak memakai istilah "SPAM Regional"; istilah formalnya "SPAM Lintas Kabupaten/Kota" (dalam satu provinsi) dan "SPAM Lintas Provinsi"; kewenangan menyusun Rencana Induk dan melaksanakan SPAM Lintas Kabupaten/Kota ada pada gubernur/pemerintah provinsi (Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 huruf b dan c), sedangkan kabupaten/kota peserta tetap dapat bekerja sama dengan daerah lain (Pasal 40 huruf k). Dasar umum kerja sama antar pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM ada di Pasal 36 ayat (5).
Dibahas di
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apa dasar hukum kerja sama SPAM Regional lintas kabupaten/kota, dan siapa yang berwenang mengelolanya?
- Apa itu skema KPBU dalam penyediaan air minum, dan kapan relevan digunakan?
- Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
- Apa perbedaan KPBU (Perpres 38/2015) dengan Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020), dan mana yang dapat dipakai untuk infrastruktur air minum BUMDAM?
- Apa saja hak dan kewajiban pelanggan air minum menurut PP No. 122 Tahun 2015?
- Apa saja isi Rencana Induk SPAM, berapa lama jangka waktunya, dan apakah penyusunannya wajib melalui konsultasi publik?
- Apa saja kewajiban BUMN dan BUMD penyelenggara SPAM terhadap pelanggan terkait informasi, laporan pelayanan, dan sarana pengaduan?
- Apakah pelanggan layanan air minum dari UPTD membayar tarif atau retribusi, dan melalui peraturan apa besarannya ditetapkan?
- Apakah pengambilan air baku untuk SPAM wajib berizin, dan baku mutu apa yang harus dipenuhi air baku?
- Apakah penyelenggara SPAM berhak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan air minum, dan penyelenggara mana yang memiliki hak itu?
- Apakah penyelenggara SPAM wajib menerapkan struktur tarif dengan kelompok pelanggan, tarif progresif, dan subsidi silang, dan prinsip apa yang mendasari perhitungan tarif air minum?
- Apakah standar kualitas air minum jaringan perpipaan (PDAM/BUMDAM) sama dengan Depot Air Minum isi ulang?
- Bagaimana aturan pengelolaan air minum di tingkat desa melalui PAMSIMAS?
- Berapa batas kehilangan air yang diperbolehkan bagi penyelenggara SPAM?
- Bolehkah konsumen minta tera ulang meteran ke PDAM?
- Bolehkah penyelenggara SPAM menghentikan sementara pelayanan air minum untuk perbaikan, dan apa kewajibannya terhadap masyarakat?
- Bolehkah swasta mendistribusikan air minum di Indonesia?
- Jika meteran PDAM bocor menyebabkan tagihan membengkak, siapa yang menanggung?
- Kepada siapa masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan SPAM, dan siapa yang wajib menindaklanjutinya?
- Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki pipa bocor: PDAM atau pelanggan?
Tenggat di kalender kepatuhan
- Pemberitahuan lebih dulu sebelum layanan dihentikan untuk perbaikan (Sebelum penghentian)
Pembagian kewenangan air minum
- Kebijakan dan strategi SPAM
- Rencana Induk SPAM
- Norma, standar, prosedur, dan kriteria
- Melaksanakan penyelenggaraan SPAM
- Membentuk badan penyelenggara
- Izin bagi Badan Usaha
- Pembinaan dan pengawasan
- Pemantauan, evaluasi, dan laporan
- Menjamin ketersediaan Air Baku
- Kerja sama antarpemerintah
- Batas pembacaan matriks kewenangan
Anatomi tarif air minum
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Jenis Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 3–16
- BAB III Penyelenggaraan SPAM Pasal 17–32
- BAB IV Pencegahan terhadap Pencemaran Air Pasal 33–35
- BAB V Wewenang dan Tanggung Jawab Pasal 36–41
- BAB VI Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 42–52
- BAB VII Hak dan Kewajiban Pelanggan Pasal 53
- BAB VIII Pembiayaan, Tarif, Retribusi, dan Iuran Pasal 54–61
- BAB IX Pembinaan dan Pengawasan Pasal 62–65
- BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 66
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 67
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga ⇆
- Air Minum ⇆
- Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari ⇆
- Penyediaan Air Minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Sistem Pengelolaan Air Limbah ⇆
- Penyelenggaraan SPAM ⇆
- Pengembangan SPAM ⇆
- Pengelolaan SPAM ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM ⇆
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM ⇆
- Kelompok Masyarakat ⇆
- Pelanggan ⇆
- Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri ⇆
- Standar Pelayanan Minimal ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020, Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022, Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020, Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021, Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020, Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021, Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021, Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019, Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2018, Perda Kab. Tangerang No. 6 Tahun 2019, Perda Kab. Karawang No. 3 Tahun 2021, Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019, Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2024, Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2021, Perda Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021, Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023, Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021, Permen PU No. 20 Tahun 2026, Permen PU No. 6 Tahun 2026, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017, Permen PUPR No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 21 Tahun 2020, Permendagri No. 70 Tahun 2016, Permendagri No. 71 Tahun 2016, Perpres No. 46 Tahun 2019, Perpres No. 90 Tahun 2016.
Disebut di 9 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022, hlm. 38
… Daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang menegaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
- Permen PU No. 20 Tahun 2026, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Permen PU No. 6 Tahun 2026, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026- 2030;
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, berkas 1, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 51, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017, berkas 1, hlm. 1
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik:
- Permen PUPR No. 4 Tahun 2020, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Permendagri No. 70 Tahun 2016, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Menteri berwenang untuk memberikan pedoman perhitungan dan penetapan tarif air minum;
- Perpres No. 90 Tahun 2016, hlm. 1
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 7 Tahun 2004.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.