Apakah PP No. 21 Tahun 2008 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- 28 Februari 2008
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
73 halaman, 96 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU No. 24 Tahun 2007 (melaksanakan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2)). Pasal 23 mengatur penentuan status keadaan darurat bencana: dilaksanakan Pemerintah/pemerintah daerah sesuai tingkatan bencana (ayat 1), berjenjang Presiden/gubernur/bupati-wali kota (ayat 2). Penjelasan Pasal 23 ayat (1) menegaskan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Pasal 52 merinci pemenuhan kebutuhan dasar (termasuk air bersih dan sanitasi, huruf a) sebagai kegiatan yang dapat dilaksanakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional/asing nonpemerintah.
Catatan penerapan
Istilah "siaga darurat" sendiri hanya muncul di bagian Penjelasan (penafsiran otentik), dan batang tubuh Pasal 23 tidak memuatnya. Definisi teknis rincinya (kriteria eskalasi ancaman, usulan BNPB/BPBD) lebih lanjut dielaborasi di peraturan turunan BNPB (mis. Peraturan Kepala BNPB tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana), di luar cakupan pendaftaran situs ini.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Prabencana Pasal 4–20
- BAB III Tanggap Darurat Pasal 21–54
- BAB IV Pascabencana Pasal 55–90
- BAB V Pemantauan dan Evaluasi Pasal 91–94
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain Pasal 95
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 96
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Bencana ⇆
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana ⇆
- Pencegahan bencana ⇆
- Kesiapsiagaan ⇆
- Peringatan dini ⇆
- Mitigasi ⇆
- Risiko bencana ⇆
- Tanggap darurat bencana ⇆
- Korban bencana ⇆
- Rehabilitasi ⇆
- Rekonstruksi ⇆
- Wilayah bencana
- Masyarakat ⇆
- Pengungsi ⇆
- Kelompok rentan
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah daerah ⇆
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 24 Tahun 2007.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 24 Tahun 2007.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.