Apakah PP No. 21 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 5 April 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
44 halaman, 16 pasal, dengan penjelasan, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6860)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasal 1 ayat (1) huruf h). Biaya itu dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air yang meliputi kegiatan usaha air minum, industri, pembangkitan listrik, pembangkitan listrik baru, dan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat (Pasal 4 ayat (1)). Bagi kegiatan usaha air minum dan usaha industri, tarifnya dihitung dari jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air (Rp) dikali nilai manfaat ekonomi (%), dibagi volume penggunaan air (m3), lalu dikali derajat kontribusi pemanfaat (%) (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Tata cara menghitung jumlah kebutuhan biaya, nilai manfaat ekonomi, dan derajat kontribusi pemanfaat diatur dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 4 ayat (3)). Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a menyatakan nilai satuannya dalam rupiah per meter kubik. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 12).
Catatan penerapan
Ditetapkan dan diundangkan 5 April 2023 (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 47), berlaku 60 hari setelah diundangkan (Pasal 16). Pasal 15 mencabut PP No. 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pasal 14 menyatakan peraturan pelaksana PP lama itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Pasal 13 menyatakan pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 tahun setelah PP ini ditetapkan, mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola PNBP. Lapisan teks PDF resminya cacat di beberapa tempat dan rumus Pasal 4 ayat (2) tidak terbaca mesin, jadi rumus itu dibaca dari gambar halaman PDF resmi (diperiksa 20 Oktober 2026). Kewajiban menanggung BJPSDA bagi pengguna sumber daya air di luar pengecualian Pasal 58 ayat (1) ada di Pasal 58 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2019; pasal itu tidak termasuk yang diubah UU No. 6 Tahun 2023, yang memuat perubahan UU 17/2019 di Pasal 53-nya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.