Apakah PP No. 22 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
483 halaman, 495 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 483 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup: menetapkan kerangka Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha, serta perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, tanah, dan laut. Mencabut PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan empat PP lain di bidang lingkungan hidup.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut PP No. 82 Tahun 2001 Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021
- dicabut PP No. 27 Tahun 2012 Izin Lingkungan dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021
- berlaku PP No. 22 Tahun 2021 (halaman ini) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Catatan penerapan
Pasal 4-5: setiap usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; Amdal wajib bila (a) jenis usaha/kegiatan termasuk kategori besaran/skala wajib Amdal, dan/atau (b) lokasinya di dalam/berbatasan kawasan lindung. Lampiran I PP ini memuat daftar kawasan lindung (Pasal 5 ayat 7). Daftar skala/besaran jenis usaha wajib Amdal per sektor tidak ada di lampiran itu. Hal ini sudah diperiksa langsung dan dikonfirmasi lewat salinan Lampiran I dari perizinan.dinaslhdki.id (isinya daftar kawasan lindung, cocok dengan rujukan Pasal 5 ayat 7). Daftar skala/besaran sektoral (termasuk sektor sumber daya air/pekerjaan umum: bendungan, SPAM, air tanah) ada di peraturan Menteri LHK tersendiri yang belum diverifikasi langsung di situs ini, sehingga situs ini tidak mengutip angka ambang spesifik untuk sektor air sampai peraturan itu diperiksa dari sumber primer. PDF resmi BPK (Download/354244) memiliki lapisan teks OCR yang kurang rapi pada sebagian pasal, tetapi pasal-pasal kunci (3, 4, 5) masih terbaca jelas.
Menjadi dasar jawaban
- Apa dasar hukum baku mutu air limbah domestik rumah tangga, dan sanksi administratif apa yang mengancam jika dilanggar?
- Apa itu Persetujuan Lingkungan, dan apa bedanya dengan izin lingkungan yang lama?
- Apa kewajiban baku mutu air limbah bagi instalasi pengolahan air milik penyelenggara SPAM?
- Apakah PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan masih berlaku?
- Apakah PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air masih berlaku?
- Usaha apa saja di sektor air yang wajib memiliki AMDAL/izin lingkungan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Ui\.{um Pasal 1–2
- BAB II Persetujuan Lingkungan Pasal 3–162
- BAB IV Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Pasal 163–219
- BAB V Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut Pasal 220–271
- BAB VI Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 272–273
- BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 274–479
- BAB IX Sistem Informasi Lingkungan Hidup Pasal 480–489
- BAB X Pembinaan dan Pengawasan Pasal 490–504
- BAB XI Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Ber.usaha atau Persetujuan Pemerintah Pasal 505–527
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 528–534
Istilah yang didefinisikan
97 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lingkungan Hidup ⇆
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Persetujuan Lingkungan ⇆
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ⇆
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang
- Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ⇆
- Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup
- Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ⇆
- Persetujuan Pemerintah ⇆
- Usaha dan/atau Kegiatan ⇆
- Dampak Lingkungan Hidup
- Formulir UKL-UPL
- Formulir Kerangka Acuan
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci ⇆
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ⇆
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci ⇆
- Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- Pelaku 24- Pelaku Usaha
- Instansi Pemerintah ⇆
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pencemaran Lingkungan Hidup ⇆
- Kerusakan I Lingkungan Hidup
- Perusakan Lingkungan Hidup
- Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
- Daerah Aliran Sungai ⇆
- Cekungan Air Tanah ⇆
- Badan Air
- Pencemaran Air ⇆
- Mutu Air ⇆
- Baku Mutu Air ⇆
- Mutu Air Sasaran
- Air Limbah ⇆
- Baku Mutu Air Limbah ⇆
- Udara Ambien ⇆
- Mutu Udara
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Pencemar Udara
- Sumber Pencemar Udara
- Pencemaran Udara
- Baku Mutu Udara Ambien ⇆
- Beban Emisi
- Baku l,{rrtu Emisi
- Laut
- Arr Laut
- Mutu Laut
- Baku Mutu Air Laut ⇆
- Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup ⇆
- Pencemaran Laut
- Kerusakan Laut
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut
- Status Mutu Laut
- Terumbu Karang
- Mangrove
- Padang Lamun
- Bahan Berba.haya dan Beracun
- Limbah
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ⇆
- Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic .Leaching Procedure)
- Uji Toksikologi Lethal Dose-50
- Simbol Limbah 83
- Label Limbah 83
- Ekspor Limbah 83
- Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83
- Pengelolaan Limbah 83
- Dumping (Pembuangan)
- Pengurangan Limbah 83
- Penghasil Limbah 83
- Pengumpul Limbah 83
- Pengangkut Limbah 83
- Pemanfaat Limbah 83
- Pengolah Limba.h 83
- Penimbun Limbah 83
- Penyimpanan Limbah 83
- Pengumpulan Limbah 83
- Pemanfaatan Limbah 83
- Pengolahan Limbah 83
- Penimbunan Limbah 83
- Sistem Tanggap Darurat
- Persetujuan Teknis ⇆
- Surat Kelayakan operasional ⇆
- Setiap Orang ⇆
- Pejabat Fungsional
- Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ⇆
- Pengawasan
- Sanksi Administratif ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolaha …
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, hlm. 1
… kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 347 dan Pasal 543 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peratu …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 82 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.