Apakah PP No. 28 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 26 Juli 2024
- Status
- berlaku (mengubah PP No. 66 Tahun 2014)
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
656 halaman, 1172 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 656 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana omnibus UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan beserta beberapa PP kesehatan lain.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut PP No. 66 Tahun 2014 Kesehatan Lingkungan dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024
- berlaku PP No. 28 Tahun 2024 (halaman ini) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah PP No. 66 Tahun 2014
Catatan penerapan
Situs ini memeriksa peraturan ini sejauh menyentuh air minum. Pasal 1170 huruf q mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dan Pasal 1169 huruf q menyatakan peraturan pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Permenkes No. 2 Tahun 2023 termasuk di dalamnya, karena judulnya sendiri menyatakan diri sebagai peraturan pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014. Pertentangan pasal per pasal antara Permenkes itu dan PP ini belum diperiksa. Isi PP ini di luar irisan tersebut (fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya) berada di luar cakupan air minum dan belum diperiksa di situs ini.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Upaya Kesehatan Pasal 2–564
- BAB III Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 565–760
- BAB IV Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 761–904
- BAB V Perbekalan Kesehatan serta Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Pasal 905–944
- BAB VI Sistem Informasi Kesehatan Pasal 945–991
- BAB VII Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan Pasal 992–1037
- BAB VIII Kejadian Luar Biasa dan Wabah Pasal 1038–1121
- BAB IX Pendanaan Kesehatan Pasal 1122–1141
- BAB X Parti Sipasi Masyarakat Pasal 1142–1146
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 1147–1153
- BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 1154–1168
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 1169–1172
Istilah yang didefinisikan
57 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Kesehatan ⇆
- Upaya Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan ⇆
- Sumber Daya Kesehatan ⇆
- Sumber Daya Manusia Kesehatan ⇆
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan ⇆
- Pusat Kesehatan Masyarakat ⇆
- Rumah Sakit ⇆
- Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
- Perbekalan Kesehatan ⇆
- Sediaan Farmasi ⇆
- Alat Kesehatan ⇆
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ⇆
- Obat
- Bahan obat ⇆
- obat Bahan Alam ⇆
- obat Kuasi
- suplemen Kesehatan
- Kosmetik
- Farmakovigilans
- Vigilans
- Teknologi Kesehatan ⇆
- Sistem Informasi Kesehatan ⇆
- Sistem Informasi Kesehatan Nasional ⇆
- Data Kesehatan
- Informasi Kesehatan
- Telekesehatan ⇆
- Telemedisin ⇆
- Gawat Darurat ⇆
- Registrasi ⇆
- Surat Tanda Registrasi ⇆
- Surat Izin Praktik ⇆
- Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat Profesi
- Wabah Penyakit Menular ⇆
- Kewaspadaan Wabah ⇆
- Kejadian Luar Biasa ⇆
- Pintu Masuk Negara ⇆
- Daerah Terjangkit ⇆
- Dokumen Karantina Kesehatan ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri ⇆
- Konsil ⇆
- Kolegium ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Pemerintah Desa ⇆
- Tenaga Medis ⇆
- Tenaga Kesehatan ⇆
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri
- Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan ⇆
- Petugas Karantina Kesehatan ⇆
- Setiap Orang ⇆
- Pasien ⇆
- Orang yang Berisiko
- Orang dengan Gangguan Jiwa
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkes No. 3 Tahun 2026.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkes No. 3 Tahun 2026, hlm. 1
… hun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 188 ayat (7), Pasal 189, Pasal 196 ayat (6), Pasal 204, Pasal 210, Pasal 248 ayat (6), Pasal 250 ayat (7), dan Pasal 265 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Penyakit;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2023, PP No. 66 Tahun 2014 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.