Apakah PP No. 30 Tahun 2024 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2024
Ditetapkan
14 Agustus 2024
Status
berlaku (mengubah PP No. 121 Tahun 2015)
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
174 halaman, 151 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 174 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dua peraturan pengairan lama di luar cakupan situs ini.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut PP No. 121 Tahun 2015 Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut oleh PP No. 30 Tahun 2024
  2. berlaku PP No. 30 Tahun 2024 (halaman ini) Pengelolaan Sumber Daya Air mengubah PP No. 121 Tahun 2015

Catatan penerapan

Rujukan yang berlaku sekarang untuk izin/pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha swasta, menggantikan PP No. 121 Tahun 2015. Pasal 103 ayat (7) diperiksa 2026-09-22: menetapkan tujuh urutan prioritas ketat untuk izin penggunaan sumber daya air, dengan badan usaha swasta/perseorangan di posisi terakhir (huruf g), di bawah BUMN/BUMD/BUMDes (huruf f). Ayat (9) mendelegasikan tata cara rinci perizinan berusaha ke Peraturan Pemerintah tersendiri yang belum diidentifikasi di situs ini.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
  2. BAB II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 5–14
  3. BAB III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 15–44
  4. BAB IV Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Pelaksanaan No Nko Nstruksi, Pelaksanaan Ko Nstruksi Sumb Er Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Pasal 45–52
  5. BAB V Konservasi Sumber Daya Air Pasal 53–75
  6. BAB VI Pendayagunaan Sumber Daya Air Pasal 76–93
  7. BAB VII Pengendalian Daya Rusak Air Pasal 94–102
  8. BAB VIII Perizinan Sumber Daya Air Pasal 103–120
  9. BAB IX Sistem Informasi Sumber Daya Air Pasal 121–130
  10. BAB X Pendanaan Pasal 131–136
  11. BAB XI Pengawasan Pasal 137
  12. BAB XII Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 138
  13. BAB XIII Laporan dan Pengaduan Pasal 139
  14. BAB XIV Sanksi Administratif Pasal 140–144
  15. BAB XV Ketentuan Lain-Lain Pasal 145–148
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 149–151

Istilah yang didefinisikan

45 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 4 Tahun 2026.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, hlm. 1

    b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu mengatur mengenai persetujuan penggunaan air tanah;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2019 rantai tertinggal, UU No. 6 Tahun 2023.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 17 Tahun 2019 diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (14 Agustus 2024), UU No. 17 Tahun 2019 sudah diubah lagi oleh UU No. 32 Tahun 2024 (7 Agustus 2024). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 121 Tahun 2015 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.