Apakah PP No. 30 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 14 Agustus 2024
- Status
- berlaku (mengubah PP No. 121 Tahun 2015)
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
174 halaman, 151 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 174 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dua peraturan pengairan lama di luar cakupan situs ini.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut PP No. 121 Tahun 2015 Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut oleh PP No. 30 Tahun 2024
- berlaku PP No. 30 Tahun 2024 (halaman ini) Pengelolaan Sumber Daya Air mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Catatan penerapan
Rujukan yang berlaku sekarang untuk izin/pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha swasta, menggantikan PP No. 121 Tahun 2015. Pasal 103 ayat (7) diperiksa 2026-09-22: menetapkan tujuh urutan prioritas ketat untuk izin penggunaan sumber daya air, dengan badan usaha swasta/perseorangan di posisi terakhir (huruf g), di bawah BUMN/BUMD/BUMDes (huruf f). Ayat (9) mendelegasikan tata cara rinci perizinan berusaha ke Peraturan Pemerintah tersendiri yang belum diidentifikasi di situs ini.
Menjadi dasar jawaban
- Apa saja kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumber daya air, termasuk jika ada sumber air di tanah miliknya?
- Apa saja upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghemat air guna mencegah krisis air, dan siapa yang menetapkan pedomannya?
- Apa sanksi dan kewajiban bagi kegiatan sumber daya air tanpa izin atau persetujuan yang masuk ketentuan peralihan?
- Apa syarat yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum badan usaha bisa mengusahakan sumber daya air?
- Apa tahapan sanksi bagi pemegang persetujuan penggunaan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan bagaimana alokasi air pada tiap tahap?
- Apa yang diatur tentang pemisahan jaringan drainase dari jaringan pengumpul air limbah di kawasan perkotaan?
- Apa yang diatur untuk melindungi daerah imbuhan air tanah dan mata air serta memulihkan zona kritis dan zona rusak air tanah?
- Bagaimana BJPSDA dihitung, siapa yang menetapkan nilai satuannya, dan siapa yang wajib membayarnya?
- Berapa lama Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku, kapan tidak dapat diperpanjang, dan apa kewajiban pemegangnya bila berakhir tanpa perpanjangan?
- Kapan air sungai atau mata air boleh dipakai tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan kapan persetujuan wajib?
- Ke mana masyarakat dapat mengadukan kerugian akibat pengelolaan sumber daya air, dan berapa lama pengaduannya harus diselesaikan?
- PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari undang-undang apa, dan apa cakupannya?
- Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kualitas air pada sumber air yang tercemar, dan kapan pemerintah melakukannya atas beban biaya pencemar?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 5–14
- BAB III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 15–44
- BAB IV Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Pelaksanaan No Nko Nstruksi, Pelaksanaan Ko Nstruksi Sumb Er Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Pasal 45–52
- BAB V Konservasi Sumber Daya Air Pasal 53–75
- BAB VI Pendayagunaan Sumber Daya Air Pasal 76–93
- BAB VII Pengendalian Daya Rusak Air Pasal 94–102
- BAB VIII Perizinan Sumber Daya Air Pasal 103–120
- BAB IX Sistem Informasi Sumber Daya Air Pasal 121–130
- BAB X Pendanaan Pasal 131–136
- BAB XI Pengawasan Pasal 137
- BAB XII Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 138
- BAB XIII Laporan dan Pengaduan Pasal 139
- BAB XIV Sanksi Administratif Pasal 140–144
- BAB XV Ketentuan Lain-Lain Pasal 145–148
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 149–151
Istilah yang didefinisikan
45 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sumber Daya Air ⇆
- Air ⇆
- Air Permukaan ⇆
- Air Tanah ⇆
- Sumber Air ⇆
- Daya Air ⇆
- Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Pola Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Wilayah Sungai ⇆
- Daerah Aliran Sungai ⇆
- Cekungan Air Tanah ⇆
- Konservasi Sumber Daya Air ⇆
- Pendayagunaan Sumber Daya Air ⇆
- Daya Rusak Air ⇆
- Pengendalian Daya Rusak Air ⇆
- Akuifer ⇆
- Perencanaan ⇆
- Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air ⇆
- Prasarana Sumber Daya Air ⇆
- Konsultasi Publik ⇆
- Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
- Pengawetan Air ⇆
- Pengelolaan Kualitas Air ⇆
- Pengendalian Pencemaran Air ⇆
- Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air
- Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional
- Peruntukan Air ⇆
- Penyediaan Sumber Daya Air ⇆
- Penggunaan Sumber Daya Air ⇆
- Pengembangan Sumber Daya Air ⇆
- Modifikasi Cuaca ⇆
- Masyarakat ⇆
- Dinas ⇆
- Pengelola Sumber Daya Air ⇆
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
- Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ⇆
- Dewan Sumber Daya Air Nasional ⇆
- Setiap Orang ⇆
- Daerah Tangkapan Air
- Daerah Sempadan Sumber Air
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen ESDM No. 4 Tahun 2026.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, hlm. 1
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu mengatur mengenai persetujuan penggunaan air tanah;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 17 Tahun 2019 rantai tertinggal, UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 17 Tahun 2019 diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (14 Agustus 2024), UU No. 17 Tahun 2019 sudah diubah lagi oleh UU No. 32 Tahun 2024 (7 Agustus 2024). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 121 Tahun 2015 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.